
GIANYAR – Desa Adat Kelusa, Kecamatan Payangan, Gianyar, tetap menggelar tradisi Aci Keburan atau tabuh rah pada piodalan di Pura Hyang Api pada Hari Raya Kuningan, Sabtu (26/9/2020).
Saba Desa Adat Kelusa, Ida Bagus Gede Searsatana mengatakan, Aci Keburan yang biasanya diikuti ribuan krama menggunakan sarana ayam jantan kini dibatasi karena pandemi Covid-19. Begitu juga dengan pemedek yang tangkil diwajibkan menerapkan protokol kesehatan.” Pemedek yang melaksanakan persembahyangan dibatasi 25 orang,”ujar Searsatana, Kamis (24/9/2020).
Pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran dan imbauan terkait pelaksanaan Aci Keburan. Tradisi ini dilaksanakan selama sebulan. “Itu tidak bisa ditiadakan karena pemedek menghaturkan Aci Keburan sesuai kaul (janji). Selesai melaksanakan tradisi dilanjutkan persembahyangan dan langsung pulang,”ungkapnya.
Bagi masyarakat di luar desa adat yang ingin bayar kaul diimbau mentaati aturan yang talah disepakati. Sementara dalam surat Desa Adat Kelusa nomor 102/DA KLS/2020 berisi tiga poin.
Pertama, dalam prosesi upacara piodalan di Pura Hyang Api dan ukapara Aci Keburan hanya dilakukan oleh pengempon pura. Kedua, pengempon pura wajib mentaati protokol kesehatan, mengenakan masker, cuci tangan, dan menjaga jarak. Sedangkan pemedek yang berasal dari luar desa untuk upakara dan Aci Keburan diimbau dilakukan dari masing-masing pemerajan. (jay)








