
JEMBRANA – Tim Opsnal Reskrim Polres Jembrana mengungkap kasus pencurian motor Harley Davidson Fat Boy milik Ida Kade Ngurah Oka Suriawan (51). Pelakunya Gusti Putu Sulistiawan (29), I Komang Surya Arsana (22) dan I Gede Agusciawan (42).
Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Dodi Rahmawan mengatakan, korban memarkir moge nopol B 4675 RS hijau itu di teras depan warungnya di Banjar Dangin Marga, Desa Delod Berawah, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, Senin (31/8/2020) sekitar pukul 22.30 Wita.
Sekitar pukul 05.30 Wita, korban bangun dari tempat tidur dan baru ingat saat memakir motor lupa mencabut kunci kontak otomatis moge seharga ratusan juta itu. “Sampai di teras, dia kaget karena kendaraannya tidak berada di tempat semula. Setelah dicari-cari tidak ketemu, korban melapor ke Polres Jembrana,”ujar Dodi Rahmawan, Sabtu (5/9/2020).
Tak butuh waktu lama bagi polisi mengungkap laporan tersebut. Tim Opsnal Reskrim yang melakukan penyelidikan memperoleh informasi ada orang yang menjual Harley Davidson.
Pada Jumat (4/9/2020) sekitar pukul 03.30 Wita, polisi memancing mereka membeli moge tersebut. Tanpa curiga, ketiga pelaku sepakat transaksi di Jalan Danau Batur, Kelurahan Lelateng, Negara, kemudian ditangkap. “Hasil pemeriksaan, ketiga pelaku ini ternyata berteman dengan korban. Motifnya karena sakit hati karena korban dianggap tidak lagi peduli dengan pelaku,”beber mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur ini.
Selian menyita Harley, polisi juga mengamankan barang bukti dua motor Scoopy DK 2842 ZQ dan DK 8462 ZM dan kwitansi pembelian motor Harley Davidson Rp 180 juta. (bar)








