
TABANAN – GTPP Kabupaten Tabanan kembali merilis satu pasien terkonfirmasi positif meninggal dunia. Pria usia 53 tahun asal Kediri ini masuk ke rumah sakit tanggal 24 Agustus 2020 dengan gejala sesak dan lemas.
Setelah sempat mendapatkan perawatan intensif selama beberapa hari di UPTD RS Nyitdah Kediri pasien dinyatakan meninggal. Pasien diketahui juga memiliki penyakit bawaan diabetes militus . Pasien ini juga dinyatakan positif berdasarkan hasil tracing dari anaknya. Dengan penambahan ini, total pasien terkonfirmasi positif meninggal di Tabanan sebanyak enam orang sampai Jumat (04/9/2020).
Juru bicara GTPP Covid-19 yang juga Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Tabanan Putu Dian Setiawan mengatakan, selain satu pasien meninggal, update data per Jumat sore ini juga terjadi penambahan tujuh pasien positif. Namun kabar baik pula ada lima pasien dinyatakan sembuh. “Pasien yang meninggal ini juga memiliki riwayat sesak dan lemas serta punya penyakit bawaan diabetes,”ucapnya.
Disisi lain, upaya kedisipinan masyarakat menjalankan protokol kesehatan, terus dilakukan pemerintah kabupaten Tabanan melalui Gugus Tugas. Terbaru, akan mulai menerapkan sanksi bagi pelanggar prokes sesuai dengan Perbup Nomor 44 tahun 2020 mulai Senin (07/9/2020) mendatang. Misalnya saja jika kedapatan tidak menggunakan masker saat berkegiatan di luar rumah dikenakan denda administratif senilai Rp 100 ribu.
Selain itu juga dalam tatanan kehidupan era baru juga diatur untuk pelaku usaha, pengelola, penyelenggaran atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, jika tidak menyediakan sarana pencegahan Covid-19 akan dikenakan denda administratif senilai Rp 1 Juta. Selain juga terancam pembekuan sementara izin usaha tempat usaha yang melanggar tersebut. “Inti penerapan sanksi dalam peraturan bupati tersebut untuk mengajak masyarakat menerapkan protokol kesehatan dengan benar. Ini mulai diterapkan 7 September mendatang,” katanya. (jon)








