PolitikTabananTerkini

KPU Tabanan Siap Terima Pendaftaran Paslon

TABANAN –  Proses pelaksanaan Pilkada sudah memasuki tahapan pendaftaran paslon yang kan dimulai Jumat (04/9/2020) sampai Minggu (06/9/2020). KPU Tabanan sudah melakukan sosialisasi dan pengumuman  proses pendaftaran tersebut kepada parpol pengusul Pasangan calon.

ketua KPU tabanan I gede Putu Subawa  ketika dikonfirmasi menjelaskan, tahapan Pilkada Tabanan sudah memasuki masa pendaftaran Paslon yang akan dimulai Jumat  sampai Minggu  (04-06/9/2020). pihaknya telah menerbitkan  pengumuman  pendaftaran bakal Paslon nomor 1043/PL.02.2-Pu/5102/KPU-Kab/VIII/2020 tertanggal 28 Agustus 2020. dalam pengumuman tersebut sudah dijelaskan  persyaratan untuk pendaftaran calon. Persyaratan calon berdasarkan perolehan kursi di dewan yakni 20 persen dari jumlah kursi sebanyak 40  sehingga minimal parpol pengusul atau gabungan parpol pengusul memiliki 8 kursi. “kalau berdasarkan kursi di dewan minimal paslon diusung  Parpol atau gabungan parpol  yang pemilik kursi di dewan minimal 8 kursi,” katanya.

selain itu bisa berdasarkan perolehan suara saat pemilu legislatif  sebanyak 25 persen dari total suara sah sebanyak 313.372 suara.  Sehingga Parpol atau gabungan parpol yang bisa mengusung Paslon harus memiliki suara minimal 25 persen X 313.372  atau sebanyak 78.343 suara. ” kalau sudah memiliki suara minimal sejumlah 78,343 suara sudah bisa mengusung Paslon,” sebutnya.

BACA JUGA:   Tim UNESCO-IOC Verifikasi 12 Indikator Siaga Tsunami Desa Pengastulan
Pengumuman syarat dan waktu pendaftaran Paslon

Dalam pengumuman tersebut juga sudah diinformasikan jadwal pendaftaran paslon mulia Jumat (4/9) sampai Minggu (06/9/2020) selama tiga hari. Untuk tanggal 4 dan 5 September pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00-16.00 WITA . Sementara hari terakhir pendaftaran Minggu (06/9/2020) pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 sampai 24.00 WITA.  “Jadi paslon punya waktu tiga hari untuk mendaftar,” katanya.

Ditegaskan, dalam proses pendaftaran, akan diberlakukan protokol kesehatan yang ketat. jumlah orang yang bisa  masuk ke ruang pendaftaran dari paslon maksimal 13 orang untuk paslon yang diusung tiga Parpol. Dengan rincian paslon didampingi istri atau suami masing-masing. dua orang dari Parpol pengusung, dua LO dan satu fotografer . “Maksimal  yang bisa masuk dari paslon sebanyak 13 orang dan minimal 9 orang di luar undangan,” tegas  komisioner  KPU divisi teknis Luh Sunadi menimpali.

BACA JUGA:   Wisuda 775 Lulusan Plus 'Fast Track', Rektor Undiksha Berharap Bisa Berdaya Saing

Bahkan pihak keamanan hanya diperbolehkan hanya sampai pintu masuk ddi bagian timur dan tidak diperkenankan kan masuk. Setiap orang masuk ke kantor KPU diberlakukan protokol kesehatan yang ketat termasuk penggunaan masker dan thermogun. “Untuk memastikan proses pendaftaran berjalan lancar kami sudah melakukan simulasi dengan paslon dan undangan lainnya,” tandas Sunadi.

Pihaknya berharap semua pihak mengikuti aturan atau SOP yang ada, agar pendaftaran Paslon berjalan lancar dan sesuai dengan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19. (jon)

Back to top button