
BULELENG – Sebanyak 6 orang pemadat yang diduga terlibat dalam kejahatan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, terpaksa dibekuk dan diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Buleleng. Selain 6 pemadat, dari penangkapan yang dilakukan secara terpisah pada 5 Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba juga mengamankan 5,95 gram bruto sebagai barang bukti (BB).
“Penangkapan terhadap enam terduga pelaku penyalahguna dan peredaran gelap narkoba ini, dilakukan Satresnarkoba serangkaian Operasi Antik Agung Tahun 2020,” tandas Wakapolres Buleleng, Kompol Loduwyk Tapilaha, Selasa (01/9/2020) siang, saat menggeber hasil Operasi Antik Agung Tahun 2020 di Mapolres Buleleng.
Wakapolres Loduwyk, didampingi Kasatresnarkoba AKP I Made Derawi dan Kasubbaghumas Polres Buleleng Iptu I Gede Sumarjaya memaparkan, ke-6 pemadat yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut dibekuk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Buleleng secara terpisah pada 5 TKP. Tersangka berinisial KAS alias Blayag (18) beralamat Banjar Dinas Laba Nangga Desa Pangkungparuk Kecamatan Seririt dibekuk, Sabtu (15/8/2020) di Jalan Gajah Mada Kelurahan/Kecamatan Seririt.”Dari tersangka disita barang bukti (BB) berupa 3 paket SS dengan total berat 3,18 gram bruto,” jelasnya. Berikutnya, tersangka berinisial IMBS alias Budi (29) seorang tenaga kontrak beralamat Jalan Dewi Kunti No. 5/D1 RT Gada Kelurahan Banjar Jawa Kecamatan Buleleng.
Dari tersangka Budi yang ditangkap Selasa (18/8/2020) di Jalan Dewi Kunti No. 5/D1 RT Gada Kelurahan Banjar Jawa Kecamatan Buleleng, Tim Opsnal Satresnarkoba juga mengamankan satu perangkat alat isap sabu atau bong dan butiran kristal bening dalam plastik flip seberat 0,50 gram bruto sebagai barang bukti. Kemudian, dua tersangka masing-masing AR alias Kedji (22) dan MK alias Iwan (18) keduanya beralamat Desa Tegal Linggah Kecamatan Sukasada, dibekuk pada Minggu (16/8/2020) dini hari didepan Restouran Da Di Du Jalan Cendrawasih Kelurahan Kaliuntu.”Dari tersangka, Tim Opsnal Satresnarkoba satu paket SS dengan berat 0,88 gram brutto sebagai barang bukti (BB),” urainya.

Pada Operasi Antik kali ini, Tim Opsnal Satresnarkoba terpaksa mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial IS alias Indri (30) di Banjar Dinas Carik Agung Desa Lokapaksa Kecamatan Seririt. Oknum IRT ini ditangkap karena tertangkap tangan tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai dan atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu.”Dari tersangka yang berasal dari Desa Pabuaran Kecamatan Subang Provinsi Jawa Barat ini berhasil disita satu paket sabu-sabu dengan berat 1,39 gram brutto sebagai barang bukti,” tandas Loduwyk sembari menyebutkan, terhadap kelima penyalahguna ini dipersangkakan dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara 1 tersangka lain berinisial KS alias Bobo (29) beralamat Banjar Dinas/Desa Tampekan Kecamatan Banjar, dipersangkakan dengan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka yang ditangkap Rabu (19/8/2020) dinihari di depan dealer mobil, Jalan Ahmad Yani Kelurahan Banyuasrti Kecamatan Buleleng diduga terlibat sebagai penyalahguna dan peredaran gelap narkoba golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu.”Dari tersangka Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil menyita 1 paket sabu-sabu dengan berat 1 gram brutto sebagai barang bukti,” tandas Loduwyk (kar)








