
BULELENG – Terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor : 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Pernegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru, langsung ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng dengan mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Buleleng Nomor 41 Tahun 2020.
Meskipun mengatur tentang sanksi terhadap pelanggar, namun dalam penerapannya Perbup 41/2020 sebagai turunan dari Pergub 46/2020 ini tetap mengedepankan pembinaan untuk peningkatan kesadaran masyarakat. “Pada penerapan Perbup ini, substansinya bukan tentang hukuman. Tapi lebih pada pentingnya pemakaian masker demi menjaga kesehatan semua pihak,” tandas Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana, Senin (31/8/2020) usai memimpin rapat koordinasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Buleleng di Lobi Kantor Bupati Buleleng.
Sesuai hasil rapat GTPP Covid-19 Buleleng, kata Suradnyana, tujuan dari Perbup No. 41/2020 bukan sanksi melainkan, kesadaran warga masyarakat untuk disiplin menggunakan masker sebagai upaya terbaik mencegah penyebaran Covid-19.”Dengan menggunakan masker, kesehatan masyarakat di masa pandemi ini akan terjaga. Penerapan perbup akan dibicarakan dengan hati, bahwa terjaganya kesehatan seluruh masyarakat menjadi penting di masa Pandemi Covid-19,” tegasnya.
Perbup yang sedang disederhanakan teksnya oleh kejaksaan sehingga bisa menjadi satu halaman ini, akan diterapkan Satpol PP.”Nanti, Satpol PP yang punya kewenangan. Bisa melibatkan pecalang di desa adat,” tandasnya. Sosialisasi akan dilakukan mulai besok dengan melibatkan aparatur kecamatan, desa/kelurahan sampai dengan klian dusun.”Sehingga tanggal 7 September diharapkan sudah bisa diterapkan secara serentak,” tandas Suradnyana meyakinkan. (kar)








