
BULELENG – Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Buleleng nampak semakin tidak bisa ditebak, kalau tidak mau disebut liar. Baru saja Undiksha Singaraja membuka isolasi, Sabtu (29/8/2020) setelah sempat terpapar Covid-19 dua pekan lalu, kini giliran Pengadilan Negeri (PN) Singaraja yang bersiap melakukan isolasi. Upaya pencegahan penularan Covid-19 tersebut, dilakukan setelah 4 orang pegawai pada institusi penegakan hukum tersebut dinyatakan terkonfirmasi atau positif Covid-19. Namun demikian, keputusan untuk penutupan layanan masih menunggu hasil test swab yang masih dilaksanakan dan keputusan dari Pengadilan Tinggi Denpasar.
Informasi yang berhasil dihimpun, Selasa (25/8/2020) pihak RSP Giri Emas menyampaikan hasil test swab yang menyatakan 4 orang pegawai PN Singaraja terkonfirmasi atau positif terinfeksi Covid-19. Penyampaian informasi lisan tersebut, langsung disikapi Katua Pengadilan Negeri (PN) Singaraja dengan melaksanakan test swab massal terhadap seluruh karyawan, panitra termasuk hakim, mulai hari Selasa (25/8/2020) sampai dengan Sabtu (19/8/2020). Selain melakukan pencegahan intern, PN Singaraja juga melakukan upaya ekstern dengan menunda jadwal sidang perkara perdata dan pidana untuk dua minggu ke depan.
Dikonfirmasi Sabtu (29/8/2020) siang, I Nyoman Dipa Rudiana selaku Humas PN Singaraja membenarkan hal tersebut. “Untuk pegawai yang positif Covid-19, informasi secara lisannya memang seperti itu. Namun PN Singaraja belum menerima surat secara resmi dan tertulis dari RSP Giri Emas,” ujarnya.
Dipa juga membantah PN Singaraja melakukan ‘lock down’ atau penutupan pelayanan secara keseluruhan.”PN tidak di lock down secara keseluruhan. PTSP PN Singaraja masih melakukan pelayanan hingga kemarin,” tandas Dipa seraya menegaskan waktu atau jadwal penutupan masih menunggu surat dari Pengadilan Negeri Denpasar.
Untuk sementara ini, kata Dipa, PN Singaraja sudah melakukan langkah antisipatif baik secara internal maupun eksternal. Secara internal, pimpinan memutuskan untuk melakukan test swab terhadap seluruh karyawan secara bertahap mulai dari hari Selasa (25/8/2020) sampai dengan Sabtu (19/8/2020). “Kemungkinan besok hasilnya disampaikan secara keseluruhan,” ujarnya.
Upaya pencegahan eksternal, dilaksanakan dengan menunda jadwal sidang. “Terhadap perkara perdata, persidangannya ditunda untuk dua minggu ke depan. Untuk perkara pidana, kalau masa penahannya masih lama, persidangannya ditunda sampai dua minggu ke depan,” pungkasnya. (kar)








