
TABANAN – Pandemi Covid-19 yang masih menghantui berimbas pada proses pelaksanaan Pilkada Tabanan. Menghindari jadi klaster baru penyebaran Covid-19, KPU Tabanan memberlakukan protokol kesehatan pencegahan Covid -19 dengan sangat ketat dan berlapis.
Saat proses pendaftaran calon bupati dan wakil bupati 4 sampai 6 September 2020 mendatang, KPU Tabanan membatasi kehadiran masa pada tahapan tersebut. Apalagi kedua pasangan calon akan mendaftar pada hari yang sama 4 September mendatang dengan waktu berbeda. “Kami berlakukan protokol kesehatan pencegahan Covid -19 dengan ketat saat proses pendaftaran calon bupati dan wakil bupati,” jelasnya Ketua KPU Tabanan I Gede Putu Weda Subawa saat rapat koordinasi, Kamis (27/8/2020).
Prokes ketat ini dilakukan agar tidak terjadi klaster baru penyebaran Covid -19. Selain itu pihaknya sudah memastikan membatasi jumlah orang yang masuk ke dalam ruangan pendaftaran di lantai II kantor KPU Tabanan. “Yang boleh masuk ke lantai II hanya pasangan calon bupati dan wakil bupati beserta istri, partai pengusung hanya Ketua , Sekretaris, Bendahara, LO, serta dokumentasi dari parpol yang tak lebih dari 15 orang. Itupun harus mengenakan name tag yang kami bagikan,” tandasnya.
Begitu juga dengan media, hanya boleh masuk sampai di halaman kantor KPU dan tidak diperkenankan naik ke lantai II. “Untuk teman teman media kami siapkan tempat press rilis. Sedangkan foto dan gambar akan kami siapkan,” tandasnya.
Luh Made Sunadi Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan memaparkan, untuk H-1 seluruh ruangan di KPU akan disemprot disinfektan. Saat hari H pasangan calon akan turun di Lapangan Alit Saputra, kemudian jalan kaki menuju kantor KPU melalui pintu utama di timur. “Untuk pintu di belakang kami tutup,” tandasnya.
Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan yang juga hadir dalam rapat koordinasi tersebut lebih menekankan pemberlakuan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dalam proses pendaftaran paslon bupati dan wakil bupati.”Kami berlakukan prokes dengan ketat dan siapapun yang masuk harus mengenakan name tag dan mematuhi protokol kesehatan. Agar semua bisa terkontrol,” tegasnya.
Ditegaskan, apabila paslon tidak membawa name tag juga tidak diperkenankan masuk. “Siapapun yang tidak mengenakan name tag yang dibagikan KPU tidak boleh masuk. Pun Paslon bupati dan wakil bupati yang tidak mengenakan name tag tidak akan kami berikan masuk. Ini harus kami berlakukan,” tandasnya.(jon)








