
Pansus II bahas retribusi penyewaan garase mobil
TABANAN – Pansus II DPRD tabanan menggelar rapat Intern melibatkan Pimpinan,anggota Pansus dan staf ahli membahas tiga Ranperda,Selasa,(18/8/2020) di Kantor DPRD Tabanan. Adapun 3 Ranperda dibahas meliputi,Perubahan atas Perda Nomor 19 tahun 2011 tentang tetribusi penyediaan atau penyedotan Kakus, Perubahan Kedua atas Perda Nomor 10 tahun 2011 tentang retribusi pengujian kendaraan bermotor serta Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 25 tahun 2011 tentang pajak parkir terutam sewa garase mobil yang mulai marak.
Dari sekian pembahasan tersebut salah satu yang menjadi penekanan Pansus yakni Ranperda perubahan kedua atas Perda Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir. Menurut Ketua Pansus II, Ni Made Dewi Trisnayanti menyampaikan, ada beberapa point penting menjadi pembahasan seperti, berapa besar distribusi nantinya mengalami perubahan. Serta berapa persen kontribusinya ke Pemda.
Dicontohkan, retribusi pelantaran parkir milik badan usaha, yang mulai marak di beberapa titik di Tabanan seperti yang terjadi di wilayah Candikuning, Bedugul. Serta membahas pengenaan retribusi penyewaan garasi mobil yang semakin menjamur di Tabanan. “Seiring bermunculannya badan usaha dengan membuka pelantaran parkir, tentu hal tersebut perlu dilihat berapa persen kontribusinya telah masuk ke Pemda,” jelasnya.
Selain itu, dalam pembahasan juga membahas terkait garasi mobil disewakan yang semakin banyak ditemukan di Tabanan saat ini. “Hal tersebut penting dibahas, seiring semakin banyak bermunculan bahkan sampai di desa-desa juga ada,” tandasnya.
Ditambahkan, jika dilihat pajak parkir dipersiapkan sebesar 25 persen. Pembahasan tersebut akan dibawa ke rapat kerja dengan eksekutif. Kemungkinan akan dilaksanakan beberapa minggu kedepan dengan melibatkan pihak-pihak terkait seperti, DLH dan Dinas Perhubungan. “Nanti akan dibahas lebih detail di rapat kerja,” pungkasnya. (jon)








