
BULELENG – Serangkaian peringatan HUT Ke-75 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, sebanyak 133 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Singaraja menerima remisi atau pengurangan masa hukuman. Pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan terhadap kemerdekaan yang menjadi hak bagi segenap warga negara, termasuk warga binaan yang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Singaraja.
“Pada hari kemerdekaan ini pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa pengurangan tahanan (remisi) bagi narapidana telah menunjukan prestasi dedikasi dan disiplin tinggi dalam mengikuti program pembinaan serta telah memenuhi syarat ditentukan,” tandas Wakil Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra, Senin (17/8/2020) saat memimpin apel pemberian remisi di Lapas Kelas IIB Singaraja.
Hal senada diungkapkan Kepala Lapas Kelas IIB Singaraja, Mur Zaini. Remisi merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan.”Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi pencapaian perbaikan diri yang tercermin dari sikap warga binaan pemasyarakatan yang taat selama menjalani pidana, disiplin, produktif, dan dinamis,” jelasnya.
Pengurangan masa hukuman bervariasi, 48 orang mendapat remisi 1 bulan, 23 orang mendapat remisi 2 bulan, 38 orang mendapat remisi 3 bulan, 19 orang mendapat remisi 4 bulan, dan 5 orang napi mendapat remisi 5 bulan. “Satu Napi Narkoba mendapat remisi umum II atau bisa langsung bebas, namun karena masih menjalani hukuman subsider pengganti denda, maka yang bersangkutan masih mengelesaikan hukuman selama empat bulan,” pungkasnya. (kar)








