
KARANGASEM – Laporan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Pusat yang diperbaharui pertanggal 9 Agustus 2020, menyebutkan posisi Kabupaten Karangasem sudah terjun ke zona orange rawan Covid-19. Hal itu dibenarkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Karangasem, I Ketut Sedana Merta dan Kadiskes Karangasem, Gusti Bagus Putra Pertama, Kamis (13/8/2020). .
Sebelumnya Karangasem berada pada urutan pertama rawan Covid-19 di Indonesia dengan status zona merah. Hal ini berdasarkan laporan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Pusat pertanggal 2 Agustus 2020 lalu. Posisi itu sempat di bahas Bupati Karangasem IGA Mas Sumatri pada Rabu (12/8), dimana bupati mengumumkan akan mengeluarkan peraturan bupati (Perbub) guna menekan angka penambahan kasus Covid-19 di Karangasem. Ia menyebut jika zona risiko daerah dihitung berdasarkan indikator kesehatan masyarakat dengan mempergunakan skoring dan pembobotan indikator oleh Pusat yakni indikator epidemiologi yang terdiri dari sembilan parameter berupa penurunan jumlah kasus positif sebesar 50% dari puncak. Selain itu, penurunan jumlah kasus ODP pada minggu terkahir juga sebesar 50% dari puncak.
Sementara untuk saat ini Pemerintah Kabupaten Karangasem sedang menyiapkan Perbub yang didalamnya berisi penerapan sanksi bagi pelanggar. “Terkait Inpres yang kemarin saya sedang mempersiapkan Perbubnya. Ini sudah webinar dengan Menkopulhukam terkait penerbitan,” ujar Sekda Karangasem.
Ia menyampaikan Perbup akan disesuaikan dengan turunan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019. Perbub ini nantinya kan mengandung sanksi-,sanksi bagi yang melanggar yakni berupa sanksi teguran lisan/tertulis, kerja sosial, denda administratif, penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha sampai tidak dilayani pelayanan publik. (ami)








