
BULELENG – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Buleleng kembali menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Buleleng, Selasa (11/8/2020). Pada rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Ni Made Putri Nareni, dewan mempertanyakan tidak lanjut OPD atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Denpasar. Selain menanyakan tindaklanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2019, Banggar juga minta eksekutif menyampaikan dokumen tindaklanjut LHP BPK kepada DPRD Buleleng.
Sorotan terkait tindaklanjut temuan sesuai LHP BPK, disampaikan vokalis Banggar, Wayan Masdana Dana dari Fraksi PDI Perjuangan. Selain standar harga sesajen atau banten pada OPD, Masdana juga menyorot temuan BPK terkait pecatatan aset tanah, jalan irigasi dan jaringan, pengadaan Brake Tester dan Axle Load Meter berbasis aplikasi yang belum dimanfaatkan secara memadai, serta kerjasama aset kemitraan dengan pihak ketiga yang belum didukung naskah perjanjian yang sah. “Terhadap aset tanah yang tercatat pada KIB A yang tidak memiliki keterangan luas harus segera ditindaklanjuti, seperti tanah bangunan diklat SMPN 2 Singaraja dan lainnya, termasuk aset berupa 5 ruas jalan kabupaten yang belum masuk KIB-D,” tandasnya.
Pengadaan asset berupa Brake Tester dan Axle Load Meter berbasis aplikasi, kata Masdana juga haris segera ditindaklanjuti sehingga dapat digunakan sesuai dengan petunjuk LHP BPK. “Kemudian asset tanah seluas 435.000 M2 yang dikerjasamakan dengan lima mitra pemanfaat, yakni PT. PAP, PT. APRL, PT. BCP, dan PT.BKS, juga seyogianya segera dibuatkan naskah perikatan sesuai petunjuk LHP BPK,” tukas Masdana di benarkan vokalis Bangar lainnya, Nyoman Gede Wandira Adi dari Fraksi Partai Golkar. Selain menegaskan kekurangan volume pada 3 pekerjaan PUPR Buleleng, Wandira yang berharap temuan BPK tidak terulang, juga minta eksekutif agar menyampaikan dokumen tindaklanjut LHP BPK kepada DPRD Buleleng.
Menyikapi pertanyaan dan sorotan Vokalis Banggar DPRD Kabupaten Buleleng tersebut, Asisten III Setda Buleleng, I Nyoman Genep selaku koordinator TAPD menyatakan hasil audit BPK terhadap pelaksanaan APBD Buleleng Tahun 2019 sudah ditindaklanjuti sesuai rekomenedasi dari LHP BPK. “Sesuai hasil audit pelaksanan anggaran Tahun 2019, ada 7 temuan BPK dan semu sudah ditindaklanjuti oleh OPD terkait. Saat ini, 4 temuan BPK yang sudah ditindaklanjuti dinilai sudah memenuhi rekomendasi BPK, sementara 3 temuan yakni pengadaan Brake Tester dan Axle Load Mater pada Dinas Perhubungan, Belanja Modal Tanah SDN 3 Sidetapa dan kerjasama aset kemitraan dengan pihak ketiga, berupa tanah HPL di Desa Pejarakan Kecamatan Gerokgak, saat ini dinilai belum memenuhi rekomendasi BPK,” pungkasnya. (kar)








