
BULELENG – Pasangan suami istri (pasutri) asal Kubutambahan yang sempat dirawat sebagai Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Terkonfirmasi positif di RSP Giri Emas dengan kode PDP-138 dan PDP-139 (kode lama,red) akhirnya dinyatakan sembuh.
Kesembuhan pasutri yang dirawat selama lebih dari 10 hari ini didasarkan pada hasil diagnosis klinis dokter penanggungjawab pasisn (DPJP), sesuai dengan protokol kesehatan penanganan Covid-19 yang baru. “Yang bersangkutan sudah sempat negatif, kemudian dari sisi gejala sudah tidak ada dan diagnosis klinis menurut dokter PJP menyatakan yang bersangkutan sudah sembuh,” tandas Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Buleleng, Gede Suyasa, Minggu (26/7/2020) sore saat menggeber data terkini perkembangan penanganan Covid-19 di Kabupaten Buleleng.
Dari sisi waktu, kata Suyasa yang juga Sekda Kabupaten Buleleng, pasutri ini sudah dirawat atau menjalani isolasi di RSP Giri Emas selama lebih dari 10 hari.”Dari sisi waktu sudah diatas 10 hari, selama menjalani isolasi dan tentu yang paling sangat menentukan adalah hasil diagnosis klinis dari dokter penanggungjawab pasien (PDJP),” tegasnya.
Merujuk Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : HK.01.07/ MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) revisi kelima serta Surat Edaran Gugus Tugas Provinsi Bali No.443/747/P2P.Diskes/2020 tentang Alur Manajemen Kasus Covid-19 (Pedoman Revisi 5), pemberlakuan swab test terhadap kasus konfirmasi Covid-19 lebih selektif. “Swab test hanya dilakukan pada pasien terkonfirmasi dengan gejala berat,” terangnya.
Termasuk perubahan skema penanganan terhadap pasien terkonfirmasi Covid-19, dilakukan berdasarkan dari gejala yang ditimbulkan dan hasil diagnosis klinis DPJP. “Baik terhadap pasien dengan gejala ringan, sedang hingga berat. Pasien dengan gejala ringan, tidak lagi dilakukan rapid tes, namun tetap melakukan isolasi mandiri,” urainya.
Terkait isolasi, pasien terkonfirmasi dengan gejala sedang, menjalani isolasi dirumah sakit rujukan. “Khusus untuk pasien terkonfirmasi dengan gejala berat, nantinya akan dilakukan isolasi di rumah sakit rujukan dengan swab test yang ditentukan oleh Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP),” terangnya.
Sementara pasien dengan gejala ringan, dapat diisolasi di rumah asalkan tempatnya layak. “Jika rumahnya tidak layak untuk isolasi, akan dirujuk ke tempat isolasi khusus yang disediakan Pempro Bali,” tegasnya.
Terkait data terkini perkembangan penanganan Covid-19, Suyasa memaparkan jumlah kumulatif kasus konfirmasi sebanyak 126 orang, dengan rincian 117 orang sembuh, 1 orang meninggal dunia dan 8 orang pasien konfirmasi masih dirawat di RSP Giri Emas. Jumlah Kasus Suspek secara kumulatif sebanyak 188 orang, dengan rincian Kasus Suspek Konfirmasi 27 orang, 151 orang Discarded (selesai masa pantau) dan 10 orang dirawat di RSP Giri Emas.
Jumlah kumulatif Kontak Erat sebanyak 2.433 orang, dengan rincian 99 orang Kontak Erat Konfirmasi, 2.161 orang Discarded (selesai masa pantau) dan sebanyak 173 orang Kontak Erat menjalani karantina mandiri. “Jumlah kumulatif pemantauan dan berakhir masa pantau terhadap pelaku perjalanan wilayah terjangkit dan wilayah transmisi lokal sebanyak 4.212 orang,” pungkasnya. (kar)








