
BANGLI–Setelah Polres Klungkung berhasil mengungkap peredaran narkoba, hal yang sama juga dilakukan Polres Bangli. Polres Bangli merilis pengungkapan kasus narkoba, Jumat (24/7/2020).
Satuan Reserse Narkoba Polres Bangli berhasil menangkap MS pelaku diduga memiliki narkoba jenis ganja. MS ditangkap di Jalan Merdeka, Desa Taman Bali pada hari Selasa (21/07/2020) lalu.
Barang bukti yang diamankan berupa dua linting yang diduga narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja dengan berat masing-masing 1,18 gram bruto atau 0,58 gram netto dan 1,15 gram bruto atau 0,55 gram netto, dua lembar sobekan kertas rokok bekas lintingan ganja.
Setelah dilakukan penggeledahan polisi juga mendapatkan barang bukti berupa satu buah plastik klip bening yang berisi serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat 0,61 gram bruto atau seberat 0,50 gram netto, yang disimpan di saku celana tersangka.
Kasat narkoba Iptu I Nyoman Sudarma menyampaikan pelaku ditangkap saat akan mengambil paketan tersebut di jalan merdeka Desa Taman Bali. Kata Sudarma, pelaku merupakan residivis kasus yang sama dan pernah mendekam di lapastik Buungan Susut Bangli.
“Pelaku pernah ditangkap di Denpasar dan dijatuhi hukuman 4 tahun setelah mendekam di penjara tersangka kembali melakukan perbuatan yang sama dan disidangkan lagi dan dijatuhi hukuman 5 tahun lagi sehingga tersangka menjalani hukumannya selama 9 tahun dan baru keluar pada tahun 2018 lalu,”ujarnya.
Kasat Narkoba juga mengatakan pelaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang yang juga berinisial MS di lapas Kerobokan dan sedang dilakukan pengembangan.
“Untuk pelaku kami sangkakan pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak delapan miliar rupiah dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun dan denda paling banyak delapan miliar rupiah,”tandasnya. (dus)








