
BULELENG – Adanya perubahan ke-5 atas Peraturan Menteri Kesehatan (Petrmenkes) tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalain Covid-19 disikapi serius Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng. Selain intens berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, Pemkab Buleleng melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) yang akan segera berganti nama menjadi Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 juga telah menyiapkan protokol tetap (protap) pencegahan dan penanganan baik medis maupun pemulasaran jenasah Covid-19.
“Pada revisi ke-5 Permenkes, selain penggantian istilah dalam pencegahan dan penanganan Covid-19 juga terdapat prosedur baru yang harus disesuaikan,” ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng, Gede Suyasa, Rabu (22/7/2020) saat memimpin rapat GTPP Covid-19 Buleleng.
Perubahan istilah, kata Suyasa yang juga menjabat Sekretaris GTPP Covid-19 Kabupaten Buleleng, segera disosialisasikan dan direalisasikan oleh pihak terkait. “Perubahan istilah meliputi, Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan Orang Tanpa Gejala (OTG) telah diganti. Untuk PDP dan ODP diganti menjadi yakni kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) dan kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik),” terangnya.
Selain perubahan istilah, juga ada perubahan protokol terkait pengujian sampel swab terhadap pasien yang berstatus suspect atau diduga positif Covid-19.”Semula uji swab dilakukan pada seluruh pasien kategori suspect. Sesuai pedoman yang baru, uji swab pada kasus yang diduga Covid-19, akan merujuk hasil diagnosis klinis yang dilakukan dokter penanggung jawab pasien (DPJP),” jelasnya.
Selain tata laksana uji swab, Tim Medis GTPP Covid-19 juga diminta menyiapkan tata laksana isolasi bagi pasien terkonfirmasi. “Terhadap kasus terkonfirmasi yang tidak bergejala, maupun bergejala ringan, tidak lagi dirawat di rumah sakit. Melainkan dilakukan isolasi mandiri,” terangnya.
Sesuai pedoman Kemenkes, isolasi mandiri dilakukan pada rumah pasien. “Namun, Pemprov Bali mengeluarkan Surat Edaran tanggal 17 Juli 2020, menginstruksikan agar kasus terkonfirmasi tanpa gejala medis, menjalani isolasi pada fasilitas yang di siapkan Pemprov Bali, ini yang masih perlu dikoordinasikan,” tandasnya.
Sehingga jelas, kasus terkonfirmasi sedang dan berat masuk rumah sakit daerah. “Tapi kalau tidak bergejala atau bergejala ringan, ditangani oleh provinsi,” tandas Suyasa seraya menyebutkan test swab tak lagi dilakukan pada pasien tidak bergejala.
Berdasarkan pedoman yang baru, lanjut Suyasa, tidak ada lagi test swab PCR. “Pelaksanaan PCR hanya terhadap mereka yang terkonfirmasi positif dengan gejala berat. Kalau tidak bergejala, gejala ringan maupun sedang, tidak di-PCR. Ini beberapa skema yang berubah, yang harus segera disesuaikan dan dilaksanakan,” tegasnya.
Sebelum melakukan uji swab terhadap kasus suspect, Tim Medis GTPP Covid-19 harus menunggu keputusan diagnosis klinis dari DPJP. “Termasuk kepastian tentang kesembuhan pasien, juga akan merujuk pada diagnosis klinis dari dokter penanggungjawab pasien (DPJP). Bila diagnosis klinis DPJP menyatakan pasien sembuh, maka pasien akan diizinkan pulang,” jelasnya.
Sesuai pedoman yang baru, diagnosis klinis DPJP yang sangat menentukan. “Tidak lagi hasil rapid test maupun swab. Semuanya sudah ada protokolnya,” tandas Suyasa seraya menegaskan dengan adanya pedoman baru dan masa pengoperasian Pos Penyekatan sudah berakhir, maka mulai tanggal 23 Juli 2020, Poskat Labuan Lalang juga ditutup. (kar)








