
GIANYAR – Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly meresmikan pembentukan Pos Pelayanan Hukum dan HAM Desa (Posyankumhamdes) bertempat di ruang sidang utama Kantor Bupati Gianyar, Selasa (21/7/2020). Acara dihadiri Gubernur Bali I Wayan Koster.
Ada 121 Posyankumhamdes dibentuk di 57 kecamatan di Bali. “Pembentukan Pos Pelayanan Hukum dan HAM Desa ini merupakan wujud sense of crisis atas kondisi pandemi Covid-19. Adanya pembentukan Pos Layanan Hukum di tingkat desa akan membantu memberikan akses layanan hukum secara cepat bagi masyarakat desa,” ujar Menteri Yasonna.
Ia menyampaikan, pembentukan Posyankumhamdes merupakan program lama Kemenkumham dan pihaknya berterima kasih kepada semua pihak yang membantu mewujudkannya. Menurutnya, kekuatan desa adat di Bali, kekerabatan, juga norma-norma adat yang kuat mempersatukan membuatnya lebih mudah membentuk Posyankumhamdes di desa-desa, khususnya untuk pelayanan-pelayanan hukum yang sifatnya nasional. “Secara adat mereka kuat, taat, tetapi kadang-kadang hak dan kewajiban secara hukum nasional mungkin tidak dipahami, sehingga kehadiran negara melalui Kemenkumham menjadi penting termasuk pelayanan-pelayanan publik yang disebut hak kekayaan intelektual,” tegasnya.
Sementara, Gubernur Bali I Wayan Koster mengatakan akan menggerakkan seluruh kecamatan dan desa yang belum membentuk Posyankumhamdes. “Dengan 57 kecamatan, 636 desa, sangat cepat bisa dilakukan karena kesadaran di Bali itu cukup tinggi sebenarnya, cuma kemarin mungkin karena Pak Kakanwil gerak langsung. Nanti saya yang akan terjun langsung karena ini produk yang sangat bagus, ini suatu terobosan di bidang hukum untuk memberi pemahaman kepada masyarakat mengenai hukum,” ungkapnya.
Kakanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk menimpali, pembentukan Posyankumhamdes diawali dengan pembentukan kelompok kadarkum pada minimal satu desa pada tiap kecamatan di seluruh kabupaten/kota di Bali.
Di Kabupaten Gianyar sendiri, Posyankumhamdes telah terbentuk di semua desa dan kelurahan, yakni 64 desa dan 6 kelurahan. Ini menjadi alasan mengapa Gianyar dipilih sebagai tuan rumah peresmian Posyankumhamdes di Bali.
Acara peresmian diisi penandatanganan perjanjian kesepakatan kerjasama antara Kakanwil Kemenkumham Bali dengan Bupati Gianyar, Bupati Klungkung, Bupati Karangasem dan Bupati Tabanan. Lingkup kerjasama tersebut adalah tentang penguatan kapasitas pelaksanaan rencana aksi HAM, pembentukan produk hukum daerah peningkatan kesadaran hukum masyarakat dan pengembangan jaringan dokumentasi dan informasi hukum
Posyankumhamdes ini memberikan layanan berupa informasi hukum, konsultasi hukum gratis, pengaduan masyarakat, Bantuan Hukum Gratis, Asistensi Pendaftaran Kekayaan Intelektual, dan Asistensi Pendaftaran Administrasi Hukum Umum. Di samping Penyuluh Hukum dan Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan, Posyankumhamdes ini akan didampingi juga oleh Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terakreditasi di Kementerian Hukum dan HAM jika permasalahan hukum tersebut harus lanjut ke litigasi.
Selain itu, Posyankumhamdes juga akan terhubung dengan Pos Yankomas di setiap Unit Pelaksana Teknis (UPT) baik Lapas/Rutan maupun Kantor Imigrasi di Bali. Jika ada pengaduan masyarakat, maka Posyankumhamdes ini akan meneruskan ke Pos Yankomas di UPT untuk diverifikasi mengenai dugaan pelanggaran HAM. Jika ada dugaan, maka akan dilakukan Layanan Komunikasi Masyarakat yakni mediasi oleh Kanwil Kemenkumham. Jika tidak ada dugaan pelanggaran HAM, maka Pos Yankomas akan meneruskan ke dinas terkait.(jay)








