
BULELENG – Satuan Reserse Narkotika dan Obat Terlarang (Satresnarkoba) Polres Buleleng membekuk 10 orang pemadat yang diduga terlibat dalam penyalahguna dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis shabu-shabu. Dari 10 pemadat yang ditangkap secara terpisah pada 7 tempat kejadian perkara (TKP) tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba juga mengamankan barang bukti berupa uang, alat isap dan sabu-sabu dengan total berat 5,68 gram netto.
“Selain sepuluh orang terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba yang ditangkap secara terpisah pada tujuh tempat kejadian perkara, kita juga mengamankan 5,68 gram sabu-sabu sebagai barang bukti,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Buleleng AKP I Made Derawi, Senin (20/7/2020) saat menggeber pengungkapan kasus Narkoba di Mapolres Buleleng.
Didampingi Kasubaghumas Polres Buleleng IPTU Gede Sumarjaya,mantan Kapolsek Petang ini memaparkan, terduga pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka berinisial IKAG alias Agus (37) mantan anggota polri beralamat Jalan Gempol No.48 Kelurahan Banyuning Barat Kecamatan Buleleng dan IGYS alias Yoga (29) beralanat Taman Giri Perum Gili Hill Permata IX No. 25, Lingkungan Menesa, Kec. Kuta Selatan, Kabupatan Badung, ditangkap Selasa (14/7/2020) di Jalan Jelantik Gingsir, Kelurahan/Kecamatan Sukasada. “Dari tersangka diamankan sebuah tas selempang warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik plip digulung lakban hitam berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan total berat 0,93 gram brutto(0,84 gram netto) sebagai barang bukti,” ungkapnya.
Kemudian, Jumat (17/7/2020) berlokasi di Banjar Dinas Pumahan, Desa Gitgit, Kecamatan Sukasada, ditangkap tersangka NS alias MALEN (48) beralanat Lingkungan/Kelurahan/Kecamatan Sukasada dengan barang bukti berupa 1 (satu) potongan pipet plastik warna bening bergaris hijau putih yang stelah dibuka terdapat plastik plip didalamnya berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan total berat 0,34 gram brutto (0,26 gram netto). “Sebelumnya, 10 Juni 2020, pukul 14.30 Wita pada sebuah kebun di Banjar Dinas Celukbuluh, Desa Kalibukbuk Kecamatan Buleleng ditangkap KA alias Koming (37) dan GAW alias Gus Belanda (44) alanat Jalan Gunung Batukaru Singaraja, Kelurahan Liligundi, Kecamatan Buleleng dengan barang bukti potongan kertas plastik klip berisi butiran kristal bening yang diduga sabu dengan berat 1,03 gram brutto(0,9 gram netto),” terangnya.
Tersangka DPB alias Dewa Blonot (52) beralamat Banjar Dinas Satria, Desa Plapuan, Kecamatan Bsuungbiu ditangkap Senin (15/6/2020) pada sebuah warung di Banjar Dinas Satria Desa Plapuan dengan berang bukti berupa 1 (satu) potongan pipet warna hijau yang didalamya terdapat plastik kecil yang berisi butiran kristal bening diduga shabu dengan berat 0,06 gram brutto (0,02 gram netto). “Sementara tersangka INS alias Jon (55) mantan anggota Polri beralamat Banjar Dinas Petak, Kelurahan Astina Kecamatan Buleleng ditangkap Minggu (21/6/2020) pukul 17.30 Wita di Jalan Jelantik Gingsir, Lingkungan Bantang Banua, Keluharan Sukasada dengan barang bukti tiga paket SS dengan total berat 0,25 gram brutto,” ungkap Derawi seraya menyebutkan tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sementara tersangka PDS alias Dodik (40) alamat Jalan Sudirman Gang III Kelurahan Banyuasri Kecamatan Buleleng dan IGSW alias De Puk (34) beralamat Jalan Pahlawan Gang VIII Kelurahan Banjar Tegal Kecamatan Buleleng ditangkap Selasa (23/6/2020) di Jalan Srikandi Gg Pisang Desa Baktiseraga Kecamatan Buleleng dengan barang bukti 3 paket SS dengan total berat 0,97 gram brutto. “Berikutnya, tersangka WS alias Ogoh (32) beralamat Banjar Dinas Dangin Yeh, Desa Girimas, Kecamatan Sawan ditangkap Senin (29/ 6/2020) dipinggir Jalan Banjar Dinas Semadi Desa Tukadmungga Kecamatan Buleleng dengan barang bukti 2 paket SS dengan total berat 2,10 gram brutto,” tandas Derawi seraya menyebutkan tersangka dijerat pasal pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (kar)








