BULELENG – Lantaran curiga istrinya diselingkuhi, Putu Edi Saputra alias PES (34) beralamat Banjar Dinas Melaka Desa Kayu Putih Kecamatan Sukasada nekat menganiaya tetangganya, Ketut Berats (51) dengan sebilah pisau. Selain mengakibatkan luka tusuk pada perut, lengan kiri, punggung serta pelipis kiri, sabetan pisau terduga pelaku yang membabi buta juga melukai dada bagian kiri dan kanan korban.
“Saat ini, korban masih menjalani perawatan intensif di IGD RSUD Buleleng, sementara terduga pelakunya sudah diamankan di Mapolsek Sukasada,” tandas Kapolsek Sukasada, Kompol I Nyoman Landung, Senin (06/7/2020).
Dari hasil penyidikan Unit Reskrim Polsek Sukasada, kata Landung, aksi penganiayaan yang terjadi Minggu (5/7/2020) sore di Banjar Dinas Melaka Desa Kayu Putih Kecamatan Sukasada ini dipicu kecurigaan adanya perselingkuhan antara korban dengan istri terduga pelaku. Rasa curiga, membuat terduga pelaku emosi dan dendam terhadap korban. “Saat bertemu dengan korban di jalan, pada Minggu (5/7/2020) sore, terduga pelaku langsung menyerang korban menggunakan sebilah pisau,” jelasnya. Serangan membabi buta terduga pelaku mengakibatkan koban terluka pada bagian perut, lengan kiri, punggung, serta dada kiri dan kanan.
Selain mengevekuasi korban ke IGD RSUD Buleleng untuk mendapatkan perawatan medis, penyidik Unit Reskrim Polsek Sukasada juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), minta keterangan sejumlah saksi termasuk Putu Sudarsana (24) selaku saksi pelapor dan mengamankan terduga pelaku. “Terduga pelaku sudah diamankan di Mapolsek Sukasada untuk menjalani proses hukum,” tandas Landung meyakinkan.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melakukan tidak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat, sebagaimana dimaksud pasal 351 ayat (2) KUHP. “Perbuatan terduga pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, diancam pidana penjara paling lama 5 tahun,” pungkasnya.(kar)