DENPASAR – Dugaan kasus rudapaksa kembali terjadi di Kota Denpasar. Kali ini dialami NM (14) yang melaporkan mertuanya berinisial I Made Y (55) ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Denpasar.
Aksi bejat terlapor dilakukan, Rabu (29/4/2020) sekitar pukul 03.00 Wita di sebuah rumah di wilayah Pedungan, Denpasar Selatan. I Made Y melampiaskan nafsunya saat korban sedang tidur di kamar. “Korban melayangkan laporan ke Polresta Denpasar didampingi P2TP2A Denpasar,”kata sumber, Senin (29/6/2020).
Kasubbag Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi membenarkan masuknya laporan tersebut. “ Laporannya masih didalami Unit PPA,”ujar Sukadi.
Sementara, Ketua P2TP2A Luh Anggreni menceritakan, korban tidak hanya dirudapaksa oleh mertuanya tapi juga oleh sepupunya sendiri saat NM masih tinggal satu pekarangan rumah. “Dia diperkosa saat ditinggal ayahnya ke Jawa,”ujar Anggreni.
Setelah hamil, ia dan sepupunya menikah dalam status masih di bawah umur. “Saat itu hanya dilakukan upacara adat kecil untuk pengesahan agar bayi tdak terlahir cuntaka. Setelah itu, kedua anak (korban dan pelaku) ini pisah kamar dan tidak saling bicara,”bebernya.
Sebulan setelah melahirkan anak, korban kembali diperkosa oleh mertuanya. Ironisnya lagi, terlapor I Made Y masih uwak atau paman dari NM. Saat itu, korban yang sedang tidur kaget karena dirudapksa. Ia sempat menendang mertuanya tapi terus dipaksa. “Korban mengalami trauma berat. Dia takut dan lebih banyak melamun,”ungkap Anggreni.
Korban akhirnya curhat dengan konselor puskesmas yang pernah memeriksa kandungannya hingga akhirnya masalah ini dilaporkan ke P2TP2A Denpasar. “Tapi cukup alot meyakinkan agar ini segera dilaporkan. Dikuatkan oleh psikolog kami dan kasi sedikit pemahaman hukum agar ibu korban yakin dan kemarin sudah melapor Polresta,” tandasnya. (bar)