BULELENG – Proses hukum terhadap terduga pelaku pengancaman debt kolektor (penagih utang,red), Gusti Sudriyasa Utama alias GSU (44) beralamat Banjar Dinas Kajanan Desa Pengelatan Kecamatan Buleleng, terus berlanjut. Berdasarkan hasil penyidikan dan bukti yang cukup, penyidik Satreskrim Polres Buleleng telah menetapkan GSU sebagai tersangka.
“Terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka,” tandas Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Haryanto, Senin (29/6/2020) siang saat menggeber kasus dugaan pengancaman depkolektor ini di Mapolres Buleleng.
Didampingi Kasubbaghumas Polres Buleleng, Iptu I Gede Sumarjaya, Kasatreskrim Viky memaparkan, dari hasil penyidikan, GSU melakukan perbuatan pengancaman terhadap korban, I Gede Suastika (23) beralamat Banjar Dinas Kanginan Desa Menyali Kecamatan Sawan, saat menagih utang, Rabu (24/6/2020) dirumah tersangka. “Akibat perbuatannya, GSU yang melakukan pengancaman menggunakan sebilah pedang, diduga melakukan pelangaran pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pengancaman, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun,” tandas Vicky seraya menyebutkan terhaddap tersangka dilakukan tindakan penahanan.
Dikonfirmasi terpisah, tersangka GSU yang juga dijerat pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa ijin, mengakui perbuatannya dan minta maaf. “Saya tidak tahu, saat itu emosi sehingga seperti itu (mengancam,red), saya minta maaf,” tandas GSU.
GSU juga mengaku baru kali pertama didatangi korban untuk menagih cicilan sepeda motor. “Seingat saya, cicilan motor selalu bayar sebesar Rp 300 Ribu. Kalau tidak saya, istri saya yang bayar. Sehingga saat ada yang datang nagih utang, saya emosi,” pungkasnya. (kar)