BULELENG – Upaya mencegah terjadinya klaster (lokasi,red) pasar penyebaran Pandemi Covid-19, kembali dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng. Selain mengacu pada pengalamab klaster pasar yang sempat terjadi di Desa Bondalam Kecamatan Tejakula, Pemkab Buleleng juga memperhatikan saran masukan dati Dandim 1609/Buleleng Letkol Inf. Mohamad Windra Listrianto dan Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Gede Supriatna.
“Ada beberapa skema, strategi yang dapat dilakukan dalam mencegah agar pasar tradisional tidak lagi menjadi klaster penyebaran virus corona, sebagaimana sempat terjadi di Pasar Desa Bondalam Kecamatan Tejakula,”tandas Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng, Gede Suyasa, Sabtu (27/6/2020) saat memimpin rapat koordinasi terkait upaya mencegah klaster pasar di Kabupaten Buleleng.
Pada rapat melibatkan instansi terkait tersebut, Sekda Suyasa juga menandaskan ada tiga pasar tradisional di Kabupaten Buleleng yang rawan menjadi klaster penyebaran virus corona, yakni Pasar Anyar Singaraja, Pasar Bongkar Muat dan Pasar Banyuasri. “Melihat aktifitas pada pasar tersebut, yang cukup rawan menjadi klaster penyebaran virus corona, maka dipandang perlu melalukan penguraian terhadap ketiga pasar tersebut,” tandas Suyasa meyakinkan.
Penguraian dilakukan agar jarak antar para pedagang dan juga pembeli saat bertransaksi dipasar tidak beresiko menjadi media penularan Covid-19. “Sangat perlu jaga jarak atau social distancing antar pengunjung di pasar dan juga antar para pedagang. Kami juga perlu menghitung dengan cermat hal ini, agar apa yang kita harapkan bersama tidak terjadi,” terangnya.
Dari data yang disampaikan Direksi PD. Pasar Kabupaten Buleleng, jika dihitung dari jumlah pedagang dan lapak/los yang ada, untuk Pasar Anyar Singaraja masih dinilai cukup sehingga tidak dibutuhkan relokasi atau penguraian ke tempat lain. “Yang terjadi adalah seluruh pedagang di lantai II turun untuk berjualan, sehingga diatas kosong. Sekarang akan ditertibkan, pedagang yang tidak memiliki register di lantai bawah diarahkan kembali berdagang di lantai atas, dan ini tentu adalah kewenangan yang dimiliki PD Pasar untuk mengatur,” tegasnya.
Selain penguraian, upaya mencegah agar pasar tidak lagi menjadi klaster penyebaran Covid-19 juga dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan pada setiap pasar. “Dengan skema baru, protokol kesehatan wajib diterapkan dari pintu masuk hingga keluar pasar dari pasar,” tegasnya.
Tatanan baru untuk beradaptasi dalam Pandemi Covid-19, kata Suyasa, adalah cara wajib dan paling efektif dilakukan setiap orang agar tidak terjangkit virus corona, termasuk pada saat beraktifitas di pasar. Penerapan protokol kesehatan, harus dilakukan mulai dari masuk pasar, pedagang dan pembeli wajib mencuci tangan begitupun saat keluar pasar. “Nah, ini artinya harus ada kesiapan sarana dan prasarana seperti tempat cuci tangan baik di pintu masuk dan keluar pasar serta yang tidak kalah penting juga yang berada di dalam pasar,” tandasnya.
Untuk kegiatan yang bersifat preventif atau pencegahan ini, perlu dibentuk Satgas Penanganan Covid-19 pada setiap areal pasar. “Sesuai arahan langsung GTP2 Covid-19 Provinsi Bali, Satgas dibentuk PD. Pasar dengan melibatkan unsur TNI/Polri, Pecalang, Desa Adat dan Satpol PP,” tandasnya.
Menyikapi hal tersebut, Direktur Utama PD Pasar Kabupaten Buleleng, Made Agus Yudiarsana menyatakan pihaknya sudah melakukan pendataan pedagang di Pasar Anyar Singaraja. Sesuai hasil pendataan, sebanyak 90 pedagang sudah terdaftar dan bersedia masuk untuk menempati 116 tempat yang telah disediakan dilantai II. “Secara bertahap, kami sudah mulai melaksanakan penguraian pedagang yang ada pada Jalan Durian dan Jalan Sawo untuk ditempatkan pada lantai II,” tandasnya.
Sementara terkait penerapan protokol kesehatan dan pembentukan Satgas Penanganan Covid-19 pada setiap pasar, akan segara dilaksanakan. “Termasuk evaluasi kembali berkaitan dengan jarak antar pedagang tersebut. Sebelumya, jarak yang telah diberikan sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) yakni 1,5 m dikalikan dua,” pungkasnya. (kar)