TABANAN – Tujuh Ranperda yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Tabanan telah disetujui oleh kalangan DPRD Tabanan untuk dibahas lebih lanjut sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Ada sejumlah catatan penting yang disampaikan fraksi dalam rapat paripurna virtual penyampaian pemandangan umum, Jumat (26/6/2020). Catatan fraksi khususnya terkait dengan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019.
Fraksi PDIP diwakili I Wayan Lara menyoroti belum maksimalnya upaya eksekutif melalui OPD penghasil dalam berinovasi mencari atau menggali sumber pendapatan daerah lainnya. Dewan pun mendesak eksekutif untuk melakukan peningkatan system pengawasan yang ketat pada system pengendalian intern untuk menghindari potensi kebocoran pendapatan, baik yang dilakukan oleh masyarakat maupun aparatur pemerintah. “Kami sadari, PAD masih merupakan pendapatan konvensional, dan masih minim inovasi, padahal sesungguhnya potensi daerah belum secara optimal terealisasi. Ini harus dievaluasi bersama,”ucapnya.
Fraksi PDIP juga melihat tingginya beban belanja tidak langsung pada Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019, menandakan postur fiskal dalam pembangunan pro rakyat masih sangat rendah, disisi lain kedudukan keuangan daerah sangat urgent bagi penyelenggaraan pemerintah daerah yang harus diupayakan. Fraksi PDIP pun mendorong dan meminta Bupati agar melakukan upaya-upaya kongkret yaitu melakukan pengawasan yang ketat terhadap wajib pajak, dengan mendata ulang wajib pajak serta melakukan koordinasi yang baik antar instansi terkait. “Kami mendorong pemerintah segera merealisasikan pelayanan pajak online, mencegah kebocoran,”ucapnya.
Sementara itu dari Fraksi Golkar yang disampaikan I Ketut Budi Adnyana, hanya menyampaikan, dengan raihan opini tertinggi atas Audit Laporan Keuangan dengan prestasi WTP yang keenam kalinya berturut-turut, Fraksi Partai Golkar DPRD Tabanan dapat menerima untuk dapat di sah kan menjadi Perda, “Dengan harapan catatan BPK RI tentang adanya beberapa kelemahan agar menjadi tolak ukur dalam penyempurnaan pada tahun berikutnya,” ucapnya.
Fraksi Nasional Demokrat yang disampaikan langsung ketuanya Ida Ayu Ketut Candrawati melihat perolehan opini WTP, dimohon seluruh OPD jangan sampai terlena atau terlalu berbesar hati namun terus mengevaluasi, mengkaji dan menganalisis segala kekurangan dan kelemahan yang perlu diperbaiki sehingga prestasi ke depan terus dapat ditingkatkan. Realisasi Pendapatan Daerah menurun secara signifikan dengan kata lain tidak mencapai target, oleh karena itu OPD terkait agar terus mencari langkah-langkah terobosan Sistem Pemungutan, Pengawasan Wajib Pajak dan Retribusi. “Mengenai Belanja dan Pembiayaan juga mengalami penurunan, realisasinya sekitar 86% lebih, tentu hal ini mencerminkan bahwa pelaksanaan programprogram atau proyek pembangunan tahun anggaran 2019 banyak yang tidak dapat diwujudkan, kedepannya kinerja seluruh OPD yang menangani berbagai program agar dipicu dan dipacu untuk bekerja lebih efektif dan bertanggung jawab secara optimal,” ucapnya.
Sementara itu enam ranperda lainnya yang disetujui untuk dibahas yakni Ranperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No.19 Tahun 2011 Tentang Retribusi Penyediaan dan Penyedotan Kakus, Ranperda Tentang Pencabutan Peraturan Daerah No.23 Tahun 2017 Tentang Pinjaman Daerah, Ranperda Tentang Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Tabanan, Ranperda Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Ranperda Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah No. 25 Tahun 2011 Tentang Pajak Parkir, dan Ranperda Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah No. 16 Tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum (jon)