
BULELENG – Terciduknya lima oknum mahasiswa dalam kasus narkotika golongan I jenis Ganja, tak pelak membuat banyak pihak di Kota Pendidikan ini tertunduk perihatin. Terlebih, dari hasil introgasi yang dilakukan Tim Tindak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, lima oknum mahasiswa ini sudah mengkonsumsi narkotika jenis ganja sejak SMA.
“Pengakuan ini yang sangat mencengangkan, karena penyalahgunaan narkotika oleh mahasiswa di Kabupaten Buleleng ini baru terungkap setelah mereka kuliah semester enam,” tandas Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Buleleng, AKBP Gede Astawa, Selasa (23/6/2020) sore saat dikonfirmasi pengukapan lima mahasiswa Buleleng yang terlibat narkotika jenis ganja oleh BNNP Bali.
Menurut Astawa, tertangkapnya lima oknum mahasiswa, berinisial DMKA alias Ama (21) beralamat Jalan Pura Penimbangan BTN Taman Wira Negara Blok I/6 Desa. Pemaron Dauh Margi Kecamatan Buleleng, GAPP alias Dika (20) beralamat Jalan Sudirman Gang VI Kelurahan Banyuasri Kecamatan Buleleng, KYKP alias Yudi (22) beralamat Jalan Melati Gang Pura Mumbul No. 12 Kelurahan Banjar Jawa Kecamatan Buleleng, IMRP alias Radit (20) beralamat Jalan Kenanga No. 15 Kelurahan Kaliuntu Kecamatan Buleleng dan DI alias Dani (20) beralamat Jalan Pulau Samosir Kelurahan Penarukan Kecamatan Buleleng, juga menunjukkan Instruksi Presiden No 2 Tahun 2020 belum terimplementasi maksimal pada instansi dan institusi yang diharapkan.
Keterlibatan 3 oknum mahasiswa di salah satu universitas terkemuka di Singaraja, 1 oknum mahasiswa arsitek kampus swasta di Denpasar dan 1 oknum mahasiswa pariwisata di Denpasar ini, kata Astawa, juga menunjukkan kampus sudah sangat rawan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. “Bahkan SMA maupun SMP, karena sesuai pengakuan para tersangka, mereka sudah mengkonsumi narkotika jenis ganja sejak SMA, ada yang dari tiga SMA/SMK Negeri. Artinya, penyalahgunaan narkotika sudah terjadi saat mereka di SMA/SMK, sekitar tahun 2018 saat gencar-gencarnya Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberatasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba sesuai Inpres No. 6 tahun 2018 dilaksanakan pada sekolah, kampus dan instansi/institusi,” ujarnya.
Kondisi ini, menurut Astawa yang tidak menampik Rencana Aksi Nasional P4GN tidak maksimal kalau tidak mau disebut gagal, juga menunjukkan saat ini tidak hanya darurat Covid-19 tapi juga darurat Narkoba. “Darurat Kesehatan Nasional yang harus disikapi secara bersama-sama oleh semua pihak, untuk melakukan segala upaya pencegahan dini, mulai dari diri probadi, lingkungan keluarga, dan semua pihak. Karena mencegah lebih baik daripada mengobati, dan menyelamatkan korban narkotika merupakan tugas kita bersama dalam menyelamatkan generasi muda bangsa ini,” tukasnya.
Astawa menegaskan, sesuai Inpres No. 2 tahun 2020, korban narkotika wajib diselamatkan melalui rehabilitasi.”Sementara pengedar dan bandar harus diberantas,” pungkasnya. (kar)