BULELENG – Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kegiatan pengadaan barang/jasa yang dilakukan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Buleleng terus dilakukan. Selain pemenuhan sarana prasarana dan sumber daya manusia, kelengkapan organisasi dan action plan juga merupakan objek penting monitoring KPK melalui program Monitoring Center for Prevention (MCP).
“Dari pelaporan triwulan I tahun 2020 Monitoring Center for Prevention (MCP), Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Korupsi yang dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, UKPBJ Buleleng berada diposisi kedua setelah Provinsi Bali,” ungkap Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setda Buleleng, Made Suwitra Yadnya, Senin (22/6/2020) usai memimpin rapat intern.
Posisi tersebut, kata Suwitra Yadnya, merupakan hasil penilaian dari KPK terhadap upaya pencegahan korupsi melalui sistem MCP Korsupgah yang dilaksanakan secara terintegrasi diseluruh Indonesoia. “Selain bagian dari upaya pemberantasan korupsi, sistem MCP Korsupgah juga merupakan alat monitoring dan evaluasi terhadap progress rencana aksi pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilaksanakan Pemerintah Daerah, meliputi 8 area intervensi. Salah satunya adalah Pengadaan Barang dan Jasa,” terangnya.
Berdasarkan hasil dari monitoring yang dilakukan sejak tahun 2018, pada pelaporan akhir Desember 2019, Kabupaten Buleleng berada pada urutan ke-7 di Provinsi Bali. “Laporan triwulan pertama pada tahun 2020, Buleleng berada diposisi kedua setelah Provinsi Bali, khusnya pada area intervensi pengadaan barang dan jasa,” tandas Suwitra menyakinkan.
Suwitra menambahkan, sesuai hasil MCP Korsupgah, selain rencana aksi poin penting dari penilaian adalah pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) secara permanen. “Pokja menjadi sorotan pada pelaporan triwulan terakhir tahun 2019. Pada saat itu, pokja masih bersifat ad hoc, bahkan ada yang menjabat di instansi lain. Sehingga belum menjadi Pokja Permanen sesuai arahan Korsupgah Korupsi KPK Republik Indonesia,” urainya.
Koreksi tersebut, telah ditindaklanjuti pada Triwulan I 2020, karena mempunyai bobot 30 persen pada penilaian.”Setelah mendapat koreksi tersebut, BPBJ Setda Buleleng melakukan koordinasi dengan pimpinan sehingga dibentuklah Pokja Permanen, dan sudah bertugas sejak Bulan Januari 2020,” tandas Suwitra Yadnya seraya berharap Pokja Permanen dapat lebih eksis dalam melaksanakan rencana aksi pemberantasan korupsi di Buleleng. (kar)