BULELENG – Setelah melakukan pendataan jumlah serta beban kerja karyawan baik ASN maupun tenaga kontrak, Sekretariat DPRD Kabupaten Buleleng bakal menerapkan Work From Office (WHO) dan Work From Home (WFO) berbasis Protokol Kesehatan. Program kerja sesuai arahan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Gubernur Bali dan Bupati Buleleng, dilaksanakan secara efektif mulai Senin (22/6/2020) depan.
“Program WFO wajib dilaksanakan seluruh penjabat disekretariat DPRD Buleleng kecuali dalam kondisi sakit, sementara WFH diberlakukan terhadap tenaga kontrak dengan proporsi 60 : 40 sesuai dengan beban kerja dan diatur masing-masing kepala unit kerja,” tandas Sekretaris DPRD Buleleng, Putu Dana, dikonfirmasi Jumat (19/6/2020) disela-sela penyiapan sarana prasarana protokol kesehatan.
Pelaksanaan WFO dan WFH pada lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Buleleng, kata mantan Kepala Satpol PP Pemkab Buleleng ini, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Bupati Buleleng tentang Pelaksanaan WFO dan WFH dalam upaya mencegah penyebaran Pandemi Covid-19. “Selain mengatur kehadiran karyawan untuk mencegah terjadinya kerumunan, sosial dan pysical distancing, seluruh kegiatan pada sekretariat DPRD Buleleng juga mengacu pada Protokol Kesehatan, dari mulai pengukuran suhu badan dengan thermogun, wajib cuci tangan pakai sabun, wajib memakai masker dan berprilaku hidup bersih dan sehat, serta menjaga jarak apabila berkumpul dalam jumlah banyak orang,” jelas Dana seraya menegaskan protokol kesehatan dilaksanakan secara efektif setelah sarana prasarana, personil dan lokasinya sudah siap.
Dikatakan, WFO dan WFH terutama protokol kesehatan akan diberlakukan terhadap siapapun yang melakukan aktifitas pada sekretariat DPRD Kabupaten Buleleng, karyawan, anggota dewan termasuk tamu. “Dari empat pintu masuk yang ada di gedung, hanya difungsikan dua, sehingga petugas dapat melakukan pemeriksaan suhu tubuh, penggunaan masker dan protokol kesehatan lainnya, seperti meminta oknum yang suhu tubuhnya di atas 37 derajat atau menyarankan agar menggunakan masker bila ada yang tidak menggunakan masker,” jelasnya.
Dana menambahkan, selain melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan WFO, WFH serta Protokol Kesehatan, pihaknya juga mengajak dan mengimbau seluruh karyawan di Sekretariat DPRD Buleleng agar senantiasa taat serta disiplin melaksanakan protokol kesehatan sehingga dapat terhindar dari wabah Pandemi Covid-19. (kar)