BULELENG – Permohonan sejumlah pimpinan umat beragama untuk membuka tempat ibadah, disikapi serius oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng. Melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTP2) Covid-19 Kabupaten Buleleng, Pemkab mengisyaratkan pembukaan tempat ibadah dilaksanakan masing-masing pengurus dan harus mengacu pada protokol kesehatan.
“Gugus tugas Percepatan Penanganan (GTP2) Covid-19 Kabupaten Buleleng menginstruksikan pembukaan tempat ibadah agar tetap mengikuti protokol kesehatan untuk melakukan aktivitas keagamaan maupun aktivitas sosial lainnya. Nantinya, tempat ibadah wajib memiliki surat keterangan bebas Covid-19,” tandas Wakil Bupati (Wabup) Buleleng, I Nyoman Sutjidra, Kamis (18/6/2020) siang, usai memimpin rapat koordinasi terkait pembukaan tempat ibadah di Kabupaten Buleleng.
Pada rapat yang dihadiri Ketua DPRD Buleleng, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Buleleng, Sekda Buleleng dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Buleleng tersebut, Wabup Sutjidra yang juga Wakil Ketua GTP2 Covid-19 Kabupaten Buleleng menegaskan permohonan surat keterangan bebas Covid-19 tempat ibadah diajukan kepada GTP2 Covid-19 oleh masing-masing pengurus. “Permohonan ditindaklanjuti oleh Tim GTPP Covid-19 Buleleng setelah melakukan verifikasi lebih lanjut terkait kesiapan dalam penerapan protokol kesehatan pada masing-masing tempat ibadah. Verifikasinya dilaksanakan Tim GTP2 Covid-19 dengan melibatkan Forkompinda dan FKUB Kabupaten Buleleng,” tandas Sutjidra seraya menegaskan pengawasan selanjutnya dilakukan masing-masing pengurus tempat ibadah baik pura, mesjid, geraja, vihara dan lainnya.
Menyikapi persyaratan tersebut, Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Buleleng, Gede Made Metera menyatakan sepakat dan mengimbau kepada seluruh penanggungjawab masing-masing tempat ibadah berupa pura, dadya dan merajan agar melapot kepada GTP2 Covid-19 Buleleng jika melaksanakan kegiatan keagaman atau sosial. “Disini kami tegaskan, bukan menyarankan umat meminta ijin untuk beribadah, tetapi menyarankan untuk meminta surat keterangan bahwa tempat ibadah yang menjadi tempat berlangsungnya persembahyangan, bebas dari paparan Covid-19,” tandas Metera dibenarkan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Buleleng, H. Abdurrahman Said.
Ditambahkan Said, kesepakatan ini memang harus dilaksanakan untuk menjaga keselamatan bersama. “Sebanyak 23 masjid sudah mengajukan permohonan. Nantinya, syarat melakukan ibadah seperti sajadah dibawa sendiri, cek suhu tubuh menggunakan thermogun dan jika belum menggunakan masker, kami belum ijinkan untuk memasuki tempat ibadah,” pungkasnya. (kar)