TABANAN – Ditetapkannya Peraturan daerah (Perda) provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Tata ruang wilayah (RTRW) menjadi angin segar bagi iklim invetasi di Tabanan. Pasalnya daerah pesisir Tabanan kini sudah dibuka lebar untuk pembangunan sarana dan akomodasi pendukung pariwisata. Ini menjadi potensi pendapatan daerah terutama di bidang perijinan. Hanya saja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Tabanan masih terkendala kepastian hukum karena Tabanan sendiri belum memiliki Perda Rencana Retail Tata Ruang (RDTR) sebagai panduan bagi investor menanamkan modalnya.
Hal tersebut diungkapkan Kepala DPMPPTSP Tabanan I Made Sumertayasa saat menerima kunjungan lapangan komisi III DPRD Tabanan, Rabu (17/6/2020). Pada kesempatan tersebut Sumertayasa menjelaskan, saat ini yang menjadi kendala adalah belum adanya perda turunan dari perda RTRW Propinsi di Kabupaten, khususnya RDTR. Dimana Gubernur Bali sudah menetapkan perda No 3 tahun 2020 tentang RTRW. Yang tentunya menjadi angin segar untuk investasi di Bali termasuk di Tabanan. Sayangnya, Tabanan sendiri belum memiliki perda terapan (lanjutannya) berupa RDTR sebagai kepastian hukum untuk berinvestasi. Karena dengan adanya RDTR bisa memotong birokrasi dan tidak perlu adanya ijin prinsip ataupun penyanding, karena satu kawasan sudah dipastikan apa yang bisa dilakukan dan tidak boleh dilakukan. “Itu kendala yang kita hadapi di Tabanan di tengah iklim investasi yang mulai terbuka. Saya berharap dewan dapat menuntaskan RTRW dan RDTR Tabanan,” katanya.
Tidak hanya itu saja, target pendapatan DPMPTSP tahun 2020 juga telah mengalami revisi akibat dampak Covid-19. Dari yang sebelumnya dipasang Rp 5,5 Milyar meningkat dibandingkan target tahun 2019 di angka Rp 3,3 Milyar, kini target PAD di salah satu sektor penghasil ini hanya di angka Rp 3,3 Milyar. “Saat ini sudah terealisasi di angka Rp 2 Milyar lebih, dan kami optimis target Rp 3,3 Milyar tercapai hingga akhir tahun dengan berbagai kiat dan pendekatan persuasif, dimana yang masih menjadi domain pendapatan dari IMB,” jelasnya.
Diakuinya ditengah pandemi saat ini, ada juga sejumlah masyarakat yang IMB nya sudah rampung tidak segera diambil, ini yang selanjutnya menjadi piutang. Selain itu juga masih terkendalanya gedung representatif untuk mewujudkan mall pelayanan publik.
Kabar baik dengan keberadaan RTRW provinsi Bali, daerah pesisir selatan ini terbuka untuk pembangunan akomodasi wisata seperti hotel bintang lima maupun resort. Bahkan di sekitar pantai Soka, Selemadeg sudah ada investor yang mau masuk untuk membuat lapangan golf dengan areal mencapai 11 hektar. “Ini tentu bisa jadi potensi pendpatan daerah, investor hanya butuh kepastian hukum dalam berinvestasi
Terkait pemaparan tersebut, Ketua Komisi III DPRD Tabanan AA Made Dharma Putra melihat, jajaran DPMPTSP sudah bekerja dengan baik untuk bisa mencapai target pendapatan, meski demikian hasil yang didapatkan tersebut jangan langsung merasa puas sampai disana saja, melainkan bagaimana kembali berinovasi mencari celah celah potensi pendapatan lainnya sehingga target bisa terus ditingkatkan. “Kami paham di situasi saat ini, perlu kerja keras untuk bisa terus memaksimalkan pendapatan daerah, dan saya yakin masih ada celah potensi sumber pendapatan lain yang masih bisa digarap secara profesional,” ucapnya. (jon)