DENPASAR – Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid 19 Kota Denpasar melalui Puskesmas II Denpasar Barat bersama Perumda Pasar Sewakadarma kembali melakukan tes swab terhadap 33 pedagang yang biasanya berjualan di pelataran Pasar Kumbasari.
Selain pedagang, beberapa staf pasar yang melakukan kontak dengan pedagang yang sebelumnya terkonfirmasi positif Covid-19 juga menjalani pemeriksaan swab di Pasar Kumbasari, Jumat (12/6/2020).
Dirut Perumda Pasar Sewakadarma Pasar Badung Kota Denpasar IB Kompyang Wiranata menjelaskan, pelaksanaan tes swab sebagai screening awal menyikapi beberapa pedagang pelataran Pasar Kumbasari yang dinyatakan positif Covid-19. Langkah ini juga sebagai upaya menberikan rasa aman dan nyaman serta sehat bagi pedagang maupun pengunjung pasar. “Setelah berkordinasi dengan Puskesmas II Denpasar Barat, kami langsung laksanakan swab test untuk pedagang dalam radius 10 meter dari lokasi lapak pedagang yang sebelumnya dinyatakan positif Covid-19,” ujarnya.
Gus Kompyang menegaskan, demi keamanan dan keselamatan kesehatan bersama, pedagang yang bersebelahan denga pasien positif Covid-19 tak diizinkan berjualan selama enam hari sembari menunggu hasil swab test. “Apabila hasilnya semua negative, maka diizinkan buka lagi. Untuk mensterilkan lokasi dan seluruh areal pasar, kami melakukan penyemprotan disinfektan setiap hari,” tegasnya.
Sementara, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kota Denpasar Dewa Gede Rai mengatakan, pihaknya belakangan ini Denpasar gencar dan masif melakukan tracking dan testing, “Kami memang saat ini terus secara masif melakuan tracing dan testing terhadap orang yang pernah kontak erat dengan orang yang positif Covid-19 sehingga bisa lebih cepat dilakukan bloking dan isolasi atau karantina,” kata Dewa Rai.
Secara statistik, angka kasus Covid-19 akan kelihatan melonjak tajam, tetapi hal ini sebagai bagian dari strategi untuk mepercepat memutus rantai penularan virus corona karena dengan diketahui lebih cepat status orang yang terpapar virus corona akan lebih mudah melakukan bloking, isolasi, karantina dan treatmen bagi yang bersangkutan. (sur)