JEMBRANA- Gara-gara kedapatan mengangkut penumpang tanpa surat rapid tes negatif , sopir travel berikut kondekturnya harus berurusan dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid -19 Jembrana.
Imam Mahrus Ali (35) asal Desa Karangharjo, Kecamatan Silo,Kabupaten Jember, serta Edi Supriyanto (44) alamat tinggal di Desa Benoa, Badung, diamankan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jembrana Jumat (05/6/2020) dini hari dikawasan Klatakan Desa Sumbersari Melaya. Sopir berikut kernet yang sedang menaikan penumpang, yang akan diangkut ke Jawa. Ternyata mengangkut 9 orang penumpang, yang tak dilengkapi surat perjalanan termasuk rapid tes sebagaimana ketentuan pelaku perjalanan antar daerah. Usut punya usut kesembilan penumpang asal Jember dimobil travel itu, dinaikkan dengan dipunguti bayaran masing masing penumpang Rp 300 Ribu.
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jembrana I Ketut Eko Susilo menjelaskan mereka berperan sebagai sopir dan kondektur sebuah travel diamankan petugas lantaran melakukan upaya meloloskan sembilan warga asal Jember dari Bali, yang tidak melengkapi diri dengan surat keterangan bebas Covid-19 serta surat lainnya yang diperlukan sebagai syarat bisa keluar masuk Bali sesuai surat edaran Gubernur Bali. “Modus mereka memungut sejumlah uang untuk dapat menyeberangkan penumpang tanpa surat rapid tes,” jelas Eko Susila yang juga menjabat Kalak BPBD Jembrana.
Edi Supriyanto mengakui dia meminta uang sebesar Rp 300 ribu per orang agar bisa lolos dari pemeriksaan petugas di Gilimanuk.
Terhadap aksi ini Ketut Eko Susila masih melakukan pendataan. Keduanya diminta membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatanya.
Lantaran tidak membawa surat keterangan bebas Covid-19 dan identitas diri yang lengkap, serta perbuatan pelaku diangap tidak memenuhi unsur pidana.Keduanya kemudian dipulangkan paksa ke daerah asalnya. (ara)