TABANAN – Penanganan pandemi Covid-19 memerlukan dana negara lewat APBD yang tidak sedikit. Tabanan sendiri menyiapkan anggaran sebesar Rp 58 Milyar untuk penanagan Covid-19. Besarnya dana ini rawan terjadi penyelewengan, sehingga kejaksaan negeri Tabanan melakukan pengawasan ketat dalam penggunaannya.
Kajari Tabanan Ni Wayan Sinaryati ketika dikonfirmasi menjelaskan, pihaknya melakukan pengawasan ketat terhadap penggunaan anggaran untuk penanganan Covid-19 di Tabanan. Bahkan pihaknya melakukan pendampingan dalam proses pengajuan dan penggunaan anggaran agar sesuai dengan ketentuan yang ada. “Kami melakukan pengawasan setiap rupiah anggaran yang digunakan Pemkab untuk penanganan Covid-19, karena itu uang negara,” tandas Sinaryati, Kamis (04/6/2020).
Pihaknya tidak memberi toleransi terjadi penyelewengan penggunaan anggaran Covid-19 ini. Sehingga, pihaknya terus memberikan pendampingan. Namun kalau nanti ditemukan ada penyimpangan ataupun penyelewengan penggunaan dana Covid-19, pihaknya tidak segan-segan mengambil tindakan tegas. “Setiap pelanggaran penggunaan dana Covid-19, akan kami tindak tegas,” sergahnya.
Namun demikian, pihaknya meminta agar, Pemkab benar-benar cermat dalam peggunaan anggaran Covid-19 ini. Dengan demikian, pelanskana penggunana anggaran tepat sasaran dan sesuai dengan atauran perundang-undangan yang ada. (jon)