BULELENG – Proses hukum kasus pencurian kalau tidak mau disebut pembobolan SD Negeri 2 Panji Anom Kecamatan Sukasada terus berlanjut. Selain penetapan empat sekawan yakni Ketut Doni Mahendra (19) dan Putu Hary Sugi Wicaksana (19) keduanya berstatus mahasiswa serta Kadek FS (17) dan Agus LA (16) berstatus pelajar sebagai tersangka, penyidik Unit Reskrim Polsek Sukasada juga berupaya mengembangkan penyidikan kasus ini.
Menariknya, pengungkapan kasus pencurian Pandemi Covid-19 yang menyasar sekolah ini terungkap dari salah satu barang bukti yakni bola volly yang digunakan tersangka pada tempat umum. “Kasus pencurian ini terungkap dari bola volly, hasil curian saat digunakan tersangka pada tempat umum,” tandas Kapolsek Sukasada Kompol I Nyoman Landung, Kamis (4/6/2020) saat mereliese kasus ini di Mapolres Buleleng.
Dijelaskan, bola volly milik SD Negeri 2 Panji Anom yang dilaporkann hilang dikenali sejumlah siswa SD Negeri 2 Panji Anom saat digunakan para tersangka ditempat umum. Temuan bola volly milik SDN 2 Panji Anom tersebut dilaporkan oleh siswa yang melihat kepada I Made Warnaka selaku Kepala Sekolah. “Selanjutnya, dengan berbekal barang bukti berupa bola volly, kepala sekolah melaporkan kasus pencurian ini ke SPKT Polsek Sukasada,” paparnya.
Dengan alat bukti berupa bola volly, personil Unit Reskrim Polsek Sukasada melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan kepada Agus LA (16). “Dari LA yang diketahui membawa dan menggunakan bola volly tersebut, akhirnya kasus pencucian yang terjadi di SDN 2 Panji Anom dapat terungkap,” tegasnya.
Dari penangkapan Agus LA, Tim Opsnal berhasil mengembangkan dan menangkap tiga terduga pelaku lainnya yakni Kadek FS berikut barang bukti berupa 2 buah gitar, 1 unit LCD Proyektor dan 1 unit speaker, kemudian dilanjutkan penangkapan Ketut Doni Mahendra dan Putu Hary Sugi Wicaksana. “Dari hasil introgasi, barang bukti lainya seperti 2 unit layar lebar computer LCD, 2 unit komputer, dan 2 unit stapol disimpan pada tempat kost terduga Ketut DM dan selanjutnya diamankan sebagai barang bukti,” tandasnya.
Atas perbuatannya,Ketut DM, Putu HSW,Agus LA dan Kadek FS dipersangkakan telah melakukan pidana pencurian sebagaimana dimaksud pasal 363 ayat 1 ke 3,4, 5 KUHP. “Ancaman hukumannya penjara selama-lamanya lima tahun. Terhadap dua tersangka dibawah umur, proses hukum akan dikordinasikan dengan Bapas,” pungkasnya. (kar)