BULELENG – Geliat menyambut Gerakan New Normal (GNN) dalam menghadapi Pandemi Covid-19 dilakukan eksponen masyarakat di Bumi Den Bukit. Tidak hanya pedagang keranjang di Desa Sidetapa, petani jeruk Covid-19 Dencarik, dan Polres Buleleng dengan membangun Gedung Sentra Pelayanan Terpadu Kepolisian berbasis Protokol Kesehatan (GSPTK-PK). Pemerintah Kabapaten (Pemkab) Buleleng juga sudah mulai menyiapkan skema bekerja Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Pemkab Buleleng sudah menyiapkan skema bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO, sesuai surat edaran yang diterbitkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan surat edaran Gubernur Bali,” ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng Gede Suyasa, Rabu (3/6/2020) usai memimpin rapat persiapan WFO.
Surat Keputusan (SK) Bupati Buleleng tentang penerapan WFO, kata Suyasa, sudah ditandatangani dan segera di sosialisasikan kepada seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Kerja (OPD) dilingkungan Pemkab Buleleng. “Surat Keputusan tentang Work From Office sudah ditandatangani Bapak Bupati dan segara diterapkan per tanggal 5 Juni 2020,” ujarnya.
Sebelum diterapkan, Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana akan melaksanakan sosialisasi kepada seluruh pimpinan OPD. “Rencananya besok hari Kamis (04/6/2020) Skema WFO akan disosialisasikan kepada seluruh pimpinan OPD dilingkungan Pemkab Buleleng,” tandasnya.
Sesuai skema, pengaturan tugas dan personil WFO diserahkan kepada masing-masing pimpinan OPD. “Disamping WFO, Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah juga tetap berjalan dan diatur oleh pimpinan OPD masing-masing,” tegasnya.
Dalam surat edaran, pimpinan OPD diberikan kewenangan menentukan aparatur yang melaksanakan WFO dan aparatur yang melaksanakan WFH. “Didalam surat edaran diatur, tanggungjawab untuk menentukan siapa-siapa saja yang bisa WFO dan WFH ada pada pimpinan unit masing-masing,” tandas Suyasa.
Ada beberapa faktor patut dijadikan acuan oleh pimpinan unit dalam melaksanakan skema WFO dan WFH. Pertama adalah kondisi kesehatan dari aparatur. “Kondisi kesehatan mutlak, kedua apakah dalam keluarga ada yang sakit atau terpapar Covid-19. Ketiga, apakah suhu tubuh aparatur 37,5 derajat celcius atau lebih dalam dua kali cek thermo gun,” urainya.
Semua keputusan, dikembalikan kepada masing-masing pimpinan OPD. “esok sambil mengedarkan surat edaran akan dilakukan sosialisasi kepada seluruh pimpinan OPD, sekaligus menegaskan langkah-langkah dan skema yang harus dilakukan, sebelum diterapkan Jumat (5/6/2020),” pungkasnya.(kar)