BULELENG – Penegakan disiplin sebagai upaya mencegah penyebaran pandemi Covid-19 mulai dilakukan oleh Pemkab Buleleng melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTP2) Covid-19 Kabupaten Buleleng. Terhadap toko modern atau toko konvensional yang melanggar aturan Pembatasan Jam Operasional Dagang (PJOD), akan diberikan sanksi peringatan hingga pencabutan ijin.
“Sanksi akan diberikan berupa peringatan hingga pencabutan ijin usaha,” uangkap Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng Gede Suyasa, Selasa (26/5/2020) saat memimpin rapat evaluasi penanganan pandemi Covid-19 di Kabupaten Buleleng.
Ditandaskan, pembatasan jam operasional pasar, toko modern, toko konvensional, dan pedagang dari pukul 06.00 sampai 18.00 WITA, sejatinya dimaksudkan untuk memberi waktu yang lebih panjang bagi para pemilik usaha untuk bertransaksi. “Dengan harapan bisa mengatur jarak dan tidak membludak pada saat bersamaan. Sehingga dapat mengurai konsumen agar menjaga jarak,” jelasnya.
Tapi masih saja ada oknum masyarakat yang melanggar perpanjangan ini karena menganggap situasi Covid-19 sudah mereda. “Sebenarnya, kedisiplinan menjalankan protokol kesehatan menjadi poin utama dalam mencegah penyebaran pendemi Covid-19,” tegasnya.
Melalui evaluasi yang dilakukan, kata Suyasa, Satpol PP sebagai koordinator dalam penanganan dan pengawasan diharapkan segera memberikan peringatan resmi kepada oknum masyarakat ataupun toko yang masih melanggar pembatasan jam operasional. “Nanti akan ada Surat Peringatan (SP) satu sampai tiga, hingga pencabutan ijin usaha terhadap para pelanggar yang masih tidak mengindahkan pembatasan jam operasional ini,” tegasnya.
Satu hal yang menjadi prinsip adalah kebijakan ini diambil semata-mata untuk menjaga kesehatan dan keselamatan hidup masyarakat. “Itu yang perlu dipahami, sehingga bisa menjalankan kebijakan yang ada,” tandasnya.
Menyikapi penegasan tersebut, Kepala Satpol PP Buleleng, I Putu Artawan menyatakan selama ini Satpol PP sudah melakukan edukasi maupun pengawasan terhadap pemilik usaha baik pedagang pasar, toko modern, toko konvensional dan dagang kelontong. “Instruksi Sekda Buleleng untuk memberikan SP, sampai dengan SP tiga dan akhirnya dieksekusi hingga pencabutan ijin, segera kami laksanakan,” tandasnya.
Dengan begitu, akan menghasilkan sesuatu agar masyarakat lainnya bisa disiplin untuk mengikuti pembatasan jam operasional yang ada. “Kami akan lakukan dengan maksimal sehingga bisa memutus rantai penyebaran Covid-19 ini,” pungkasnya. (kar)