KARANGASEM – Jajaran Reskrim Polres Karangasem menindak tegas penyelenggara judi tajen di Banjar Dinas Sadimara,Desa Ababi, Kecamatan Abang. Judi tajen itu diadakan disaat masa pandemi Covid-19.
Sebanyak 6 orang penyelenggara langsung ditangkap dan sudah ditahan.
Kanit Reskrim Polsek Abang Iptu Mochamad Supriyanto, dikonfirmasi Selasa (26/5/2020) membenarkan telah mengamankan penyelenggara tajen di Sadimara.
Supriyanto mengatakan, para bebotoh dan penyelenggara sudah diperingatkan sampai tiga kali, tidak menggelar judi tajen, selain melanggar ketentuan terlebih judi itu diadakan di tengah masa pandemi Covid-19.
“Kedepan kepada seluruh masyarakat agar tidak lagi menyelenggarakan kegiatan illegal semacam itu karena merugikan diri sendiri dan orang lain apalagi ditengah pandemi Covid-19,” ujar Supriyanto. (cwb2)