MANGUPURA – Seorang narapidana Lapas Kelas II A Denpasar, I Wayan Sudarta (58) meninggal, Kamis (21/5/2020). Almarhum yang merupakan mantan perwira polisi berpangkat Iptu terlibat penyelundupan sabu ke Rutan Polda Bali pada 2018 lalu dan divonis 5 tahun penjara.
Sebelum meninggal, korban muntah darah di sel kemudian diantar temannya ke klinik Lapas Kerobokan. “Karena kondisinya lemas dan pucat, serta tekanan darah 80/69 Mmhg, dokter merujuknya ke RSUP Sanglah,”ujar Humas Kanwil Kemenkumham Bali I Putu Surya Darma.
Saat diperiksa dokter RSUP Sanglah, kondisinya drop sehingga disarankan rawat inap. Sekitar pukul 14.00 Wita, pria asal Klungkung itu dinyatakan meninggal. “Diagnosanya melena dan anemia, Jenazahnya sudah diserahkan kepada pihak keluarga,” ungkap Putu Surya Darma.
Dari catatan Lapas Kerobokan, Sudarta baru menjalani 2 tahun masa hukuman dan bebas pada 23 Februari 2022. Sekadar mengingatkan, almarhum yang terakhir berdinas di Direktorat Shabara Polda Bali ditangkap karena menyelundupkan sabu kepada seorang tahanan di Rutan Polda Bali pada 15 Februari 2018.
Serbuk kristal bening itu diselipkan pada makanan dan peralatan mandi terbungkus tas kresek. Karena bukan jam besuk, penjaga Rutan Bripka I Made Puja Astawa dkk. menolak permintaannya. Namun, ia tetap menyuruh penjaga agar barang-barang tersebut diberikan kepada tahanan Armadi Gabriel.
Setelah Sudarta pergi, petugas jaga mengecek satu persatu barang bawaan dan timbul kecurigaan pada shampoo. Setelah dibongkar, ditemukan satu paket sabu seberat 0,4 gram. (bar)