BULELENG – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja, masih tetap menunda penerimaan titipan tahanan. Penundaan penerimaan penitipan tahanan dari kepolisian dan kejaksaan yang dilakukan untuk mencegah penyebaran pandemi Covid-19. Tak pelak memicu proses hukum baik di kepolisian dan kejaksaan.
Bukan hanya pada proses penahanan tersangka oleh kepolisian, kendala dalam tindakan penahanan tersangka juga terjadi pada tahapan penyidikan oleh Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buleleng dan bahkan proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.
Informasi yang dihimpun kendala penahanan tersangka muncul saat diberlakukannya surat edaran Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia No. M.MH.PK.01.01.01-04 tanggal 24 Maret 2020 tentang Penundaan sementara pengiriman tahanan ke Rutan/Lapas di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Dengan pemberlakuan keputusan tersebut, penumpukan tahanan terjadi pada hotel prodeo milik kepolisian. Pasalnya, tersangka yang diserahkan penyidik kepolisian kepada JPU maupun JPU kepada Majelis Hakim di PN Singaraja, tetap berada pada sel tahanan kepolisian.
Kepala Lapas Kelas IIB Singaraja, Mut Zaini saat dikonfirmasi Jumat (22/5/2020) siang, membenarkan masih diberlakukannya SE Menhum HAM Republik Indonesia. “Masih, penundaan sementara pengiriman tahanan ke Rutan/Lapas masih dilaksanakan,” tandasnya.
Lapas Kelas IIB Singaraja, hanya menerima narapidana yang sudah diputus oleh majelis hakim dalam persidangan. “Belum (belum dicabut,red), kecuali yang sudah putus (putusan sidang,red), tapi dengan surat bebas Covid-19 setelah menjalani rapid test. Baru kami terima di Lapas Kelas IIB Singaraja sebagai warga binaan,” tandasnya meyakinkan.
Sementara Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa, dikonfirmasi usai penyerahan paket sembako kepada Lansia di Panti Jompo Jara Marapati Desa Kaliasem, tidak menampik kondisi tersebut. Sesuai tupoksi kepolisian, sebagai pelindung, pengawom dan pelayan masyarakat, Polres Buleleng tetap melaksanakan tugasnya menjaga kamtibmas termasuk penegakan supremasi hukum. “Penundaan penerimaan tahanan di Lapas Kelas IIB Singaraja, kami sikapi dengan memberdayakan sel tahanan yang ada di Polsek jajaran,” tandasnya.
Namun demikian, kondisi ini tentu tidak boleh berlangsung lama dan harus segera dicarikan solusi bersama. “Karena penegakan supremasi hukum, tentunya harus tetap dilakukan ditengah penanganan pandemi Covid-19,” katanya.(kar)