GIANYAR – Dinas Pemukiman, Penataan Ruang dan Pertanahan melakukan sidak terhadap 37 pengembang perumahan di wilayah Kabupaten Gianyar. Hasilnya, sejumlah kavlingan belum mengantongi izin untuk mendapat validasi pengembangan lahan perumahan.
Kepala Dinas Pemukiman, Penataan Ruang dan Pertanahan Gianyar, Gusti Ngurah Suastika, Senin (21/10/2024) menyebutkan, sampai saat ini ada 37 titik pengembang perumahan di Kabupaten Gianyar.
Dari jumlah tersebut, hanya 19 pengembang yang sudah mengajukan permohonan izin.
“Dari 19 pengembang ini, izin kavling perumahan yang kita terbitkan sebanyak 17, yang dua lagi masih proses,” jelas Gusti Ngurah Suastika.
Terbitnya izin kavling ini guna melindungi konsumen atau pembeli lahan, agar lahan yang dibeli siap bangun dan infrastruktur dasar sudah tersedia. Syarat dasar dari pengembang ini adalah tersedia akses jalan dengan lebar 6 meter, adanya jaringan listrik dan air bersih (PDAM) terdekat.
“Biasanya jalan yang tersedia hanya 3 meter dan belum ada jaringan listrik, PDAM terdekat, ini sangat merugikan konsumen,” bebernya.
Selain itu, dengan tidak memenuhi syarat, ke depannya lingkungan perumahan menjadi sumpek, rawan banjir dan persoalan lain.
“Konsumen bisa saja mendapat kavling dengan harga murah, namun ke depannya akan kesulitan mengajukan IMB karena tidak membawa rekomendasi dari Perkim,” ujarnya.
Guna memantapkan sosialisasi, Dinas Perkim sudah memasang baliho sosialisasi di 30 titik, pada wilayah yang berpotensi menjadi titik pengembangan. Pengembangan kavling ini terbanyak di tiga kecamatan, Gianyar, Sukawati dan Blahbatuh.
“Kami juga mengimbau konsumen agar berhati-hati membeli lahan. Pastikan pengembang sudah mengantongi rekomendasi dari Dinas Perkim,” tegasnya. (jay)