GIANYAR – Tim gabungan Polsek Ubud dan Dinas Perhubungan Kabupaten Gianyar melakukan penertiban terhadap puluhan kendaraan parkir liar di jalur utama Kelurahan/Kecamatan Ubud, Sabtu (19/10/2024) pukul 10.00 WITA.
Kapolsek Ubud, Kompol Gusti Nyoman Sudarsana, Minggu (20/10/2024) meyebut ada tiga kendaraan diberi sanksi tilang, empat kendaraan diderek, 40 sepeda motor dan 4 mobil digembosi, serta 20 orang diberi teguran. Pihaknya juga menyita 2 STNK dan 4 unit sepeda motor dibawa ke Polsek Ubud.
“Beberapa pengendara yang masih memarkir kendaraan pada bahu jalan diberikan teguran secara humanis. Sedangkan pelanggar yang membandel diberikan sanksi tilang dan penggembosan ban kendaraan,”katanya.
Ia menegaskan, penertiban parkir liar bertujuan untuk mencegah kemacetan yang sering terjadi di sepanjang Jalan Raya Ubud.
Selain itu, juga dampak dari terjadinya peristiwa kebakaran Pasar Tematik Wisata Ubud.
“Banyak pedagang memarkir kendaraannya di badan Jalan Raya Ubud sehingga diikuti oleh oknum orang asing lainnya sehingga menambah kemacetan arus lalu lintas Ubud,”tandasnya.(jay)