MANGUPURA – Hasil audit sementara, terhadap puluhan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Kabupaten Badung, ditemukan adanya LPD yang keliru soal kredit macet. Dinas Kebudayaan Badung dalam melaksanakan audit melibatkan tim audit dari Universitas Udayana.
Kepala Dinas Kebudayaan Badung, I Gde Eka Sudarwitha, Kamis (3/10/2024) membenarkan adanya kekeliruan dalam memahami kredit macet. “Dari hasil audit sementara, salah satu masalah yang dihadapi LPD, ketika ada kredit yang macet masih tercatat sebagai pemasukan. Padahal, pembayaranya tidak ada, jadi terlihat tidak ada masalah,” terangnya.
Dijelaskannya, audit ini dilakukan secara bertahap dengan tujuan memastikan akurasi hasil audit yang nantinya dapat digunakan sebagai acuan bagi pengurus LPD dalam memperbaiki tata kelola organisasi. Audit mulai dilakukan pada tahun 2022.
“Untuk tahun ini, ada 30 LPD yang kami audit, dimulai dengan pengecekan berkas laporan. Setelah tahap ini selesai, akan dilanjutkan dengan verifikasi lapangan, termasuk wawancara dengan pengurus dan nasabah LPD,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa audit ini ditargetkan selesai pada November 2024. Hasil audit nantinya akan diserahkan kepada pengurus LPD sebagai bahan evaluasi dan perbaikan di internal masing-masing LPD.
Meskipun demikian, Sudarwitha tidak merinci sebaran dari 30 LPD yang diaudit kali ini. Namun, ia menekankan bahwa audit terhadap LPD wajib dilakukan setiap tahun, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali No.3 tahun 2017 tentang LPD, khususnya pada Pasal 19 dan 20.
Kegiatan audit ini bertujuan untuk memberikan pembinaan dan pemeriksaan terhadap tata kelola LPD sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi keuangan yang sehat. Melalui audit ini, diharapkan adanya kerjasama antara auditor dan pengurus LPD untuk menemukan kesalahan dan kekurangan dalam tata kelola yang ada, sehingga dapat dilakukan perbaikan yang diperlukan.
Tujuan akhirnya adalah mewujudkan LPD yang sehat dan sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga dapat menjadi pilar utama perekonomian desa adat. Lingkup audit yang dilakukan kali ini meliputi pemeriksaan terhadap laporan keuangan LPD hingga periode 31 Desember 2023. Sebagai informasi, sebelumnya sudah ada 111 LPD yang diaudit dari total 122 LPD di Kabupaten Badung selama periode 2017-2018. (lit,dha)