GIANYAR – Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar membekuk 10 pengedar dan pemakai narkoba selama Operasi Antik Agung mulai 31 Mei-15 Juni 2024. Polisi menyita 16 paket sabu seberat 4,45 gram.
Kabag Ops Polres Gianyar Kompol I Nengah Sudhiarta, Kamis (20/6/2024) mengatakan, pelaksanaan Operasi Antik mengungkap 8 kasus. 6 kasus merupakan target operasi (TO) dan 2 kasus non TO. “Jumlah tersangka 10 orang terdiri dari 8 laki-laki dan 2 perempuan,” ujarnya.
Tersangka yang ditangkap, yaitu I Putu Krishna Adi alias Liong (26) asal Candi Baru, Gianyar dan temannya Komang Bobby Triananda (25) asal Teges Kaja, Gianyar. Dari tangan mereka diamankan 2 paket sabu seberat 0,57 gram.
Kemudian, Made Rama Pradnyana Usadi (25) asal Kuta, Badung, dengan barang bukti dua paket sabut seberat 0,68 gram. AI Nuraidah (26) asal Desa Marga Dauh Puri Tabanan dan temannya Ni Kadek Widiadnyani (27) asal Buleleng disita dua paket sabu seberat 0,38 gram.
Tersangka Nawang Saputro (34) asal Jateng dengan barang bukti tiga paket sabu seberat 1,36 gram. Fidi Ramzani asal Mataram dengan barang bukti satu paket sabu seberat 0,2 gram. M Arif Saputra (24) asal Surabaya dengan barang bukti dua paket sabut 0,35 gram.
I Wayan Maret Sukendra (33) asal Desa Serangan, Denpasar dengan barang bukti dua paket sabu 0,43 gram, serta Yulianto (42) asal Poso, Sulawesi Tengah dengan barang bukti dua paket sabu 0,49 gram.
Tersangka tersebut dibekuk di lima TKP pada tiga wilayah berbeda, yakni Sukawati (5 TKP), Blahbatuh (2 TKP), Gianyar (1 TKP).
“Modus tersangka adalah dengan tempalan atau sebagai kurir, 4 pengedar 6 pengguna,” jelasnya.
Sementara, dua tersangka perempuan yang merupakan pemakai ditangkap saat mengambil tempelan narkoba. “Sumber barang masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dua perempuan bekerja sebagai LC (pemandu lagu) di salah satu tempat hiburan malam,” ungkapnya. (jay)