
BULELENG – Wakil rakyat yang tergabung dalam Pansus Ranperda tentang Kemudahan Investasi menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Selain penyederhanaan judul, pada RDP melibatkan pimpinan Inspektorat Daerah, Dinas PUTR, Dinas PMPTSP, BPKPD, Dinasgadprinkop-UKM, Disnaker, Bagian Hukum Setda Buleleng juga ditekankan penyempurnaan klausul sejumlah pasal serta maksud dan tujuan pembentukan perda.
“Kita bahas draf ranperda ini secara komperhensif agar nantinya dapat menjadi acuan dasar bagi masyarakat ataupun investor dalam berinvestasi sehingga mampu memajukan daerah dengan menciptakan lapangan pekerjaan, dan mengurangi jumlah pengangguran di Kabupaten Buleleng,” tandas Ketut Dody Tisna Adi selaku Ketua Pansus saat memimpin RDP di Ruang Komisi III DPRD Kabupaten Buleleng, Senin (27/5/2024).
Vokalis DPRD Buleleng dari Fraksi Partai Golkar ini menegaskan ada beberapa hal yang menjadi penekanan antara lain terkait judul Ranperda dan pada poin 5, pasal 6 ayat b serta penyempurnaan klausul pasal tentang pemberian kemudahan investasi, termasuk memfasilitasi dalam hal permodalan sesuai pada poin k.
“Karena, tidak menutup kemungkinan fasilitas permodalan juga diberikan kepada perusahaan daerah untuk mengoptimalkan bidang usaha yang dijalankan,” terangnya.
Melalui RDP juga disampaikan hasil sidak MPP kepada pimpinan OPD yang hadir seperti penambahan petugas operator pada layanan DPMTSP dan PUTR, serta penyediaan sarana dan prasarana untuk menunjang kenyamanan pengunjung Mall Pelayanan Publik (MPP).
“Beberapa temuan pada sidak MPP yang kita lakukan, juga akan disampaikan melalui pemandangan umum fraksi,” pungkasnya. (kar/jon)








