GIANYAR – Tim MBKM Bina Desa Bona, Fakultas Hukum, Universitas Udayana, berkolaborasi dengan Tim Magang mandiri LBH Lingkar Karma menyelenggarakan Sosialisasi Hukum bertempat di Desa Bona, Sabtu (11/05/2024).
Sosialisasi Hukum sinergi reforma agraria itu berkolaborasi dengan Badan Pertanahan Nasional. Sosialisasi hukum agrarian ini mengangkat tema Optimalisasi Pemanfaatan Penggunaan Ruang Melalui Penataan Akses dan Aset Untuk Masyarakat Berkeadilan. Kegiatan ini menghadirkan 3 Pembicara, yaitu: Dr. Made Gde Subha Karma Resen, S.H., M.Kn, Wehelmins Linda Herlophina Dethan, S.T, M.Ar, I Gde Edi Budiputra, SH.,МН.
Pada sesi Talkshow menurut Dr. Made Gde Subha Karma Resen, S.H.,M.Kn, mengatakan di Bali penguasaan tanah terdahulu lebih dominan ke kerajaan dan desa adat, aturan yang berlaku masih pakem, sampai UUPA lahir menjadi hukum positif di Indonesia. “Jangan sampai lahan tidak diurus karena akan terjadi konflik perebutan lahan. Pendaftaran tanah sangat penting dilakukan. Kebutuhannya sebagai tanda bukti kepemilikan,” ujarnya.
I Gde Edi Budiputra, SH., MH juga berpendapat bahwa terkait pendaftaran tanah jika berbicara dari penguasan fisik dan PTSL diawali dari desa. Pada prinsinya desa memegang peranan penting dalam pendaftarn tanah, karena secara proses PTSL diawali dari desa yang nantinya akan diajukan ke BPN daerah setempat.
“Peran desa menjadi penting bukan hanya karna pengakuan, tetapi juga gesekan yang akan menimbulkan pro dan kontra, dari pro dan kontra akan menimbulkan persoalan yang perlu diselesaikan dengan hukum, maka penting untuk ada penyuluh hukum, karna hukum ada di masyarakat,” jelasnya.
Sementara Wehelmins Linda Herlophina Dethan, S.T, M.Ar menjelaskan BPN saat ini sedang dalam misi untuk membentuk Kabupaten lengkap, yakni Gianyar sebagai target diharapkan mampu mewujudkan semua tanah sudah bersertifikat melalui program PTSL. “Pendaftaran tanah juga dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Sentuh Tanahku dan nantinya akan diberikan sertifikat elektronik,” terangnya. (*jay)