
BULELENG – Belum tuntasnya Peraturan Bupati (Perbup) sebagai turunan dari Perda Kabupaten Buleleng No 1 tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Swatantra disikapi serius Pj. Bupati Buleleng.
Tak hanya menyempurnakan sejumlah klausul pasal antara lain tentang nomenklatur dan penambahan jabatan direksi, rencana pengisian jabatan yang kosong karena ditinggal pensiun dan jabatan baru melalui seleksi.
“Setelah saya koreksi, ada penambahan satu jabatan direktur sesuai bidang usaha yang ada yakni direktur pengembangan usaha, sehingga saat ini ada direktur utama, direktur operasional dan direktur pengembangan usaha,” tandas Pj Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana dikonfirmasi terkait belum adanya Perbup tentang Perumda Swatantra, Senin (6/5/2024).
Kepala BKPSDM Provinsi Bali ini menegaskan penyempurnaan dilakukan pada usulan penambahan direktur keuangan, sementara bidang usahanya banyak sehingga dikoreksi menjadi direktur pengembangan usaha.
“Mestinya ada direktur pengembangan usaha, kan ada sewa mobil, ada usaha pertanian. Direktur Operasional itu kedalam sifatnya, masalah SDM, sementara Direktur Pengembangan Usaha harus punya jiwa enterpreuner, jiwa wirausaha bagaimana mengembangkan usaha agar perusahaan lebih maju,” terangnya.
Pengisian dua jabatan tersebut, akan dilakukan setelah Perbup diverifikasi Pemprov Bali, harmonisasi Kemenhumkam Bali dan mendapat persetujuan Mendagri.
“Payung hukumnya kita buat dulu, baru kemudian seleksi untuk pengisian jabatan,” pungkasnya.(kar/jon)








