DENPASAR – Pelaksanaan pungutan bagi wisatawan asing resmi berlaku per tanggal 14 Februari 2024. Hal tersebut diungkapkan Pj. Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya di hadapan para pelaku pariwisata, tokoh dan budayawan di Puri Santrian, Sanur, Senin (12/2/2024).
Acara yang dikemas dalam agenda peluncuran Pungutan Wisman, Pj Gubernur menegaskan manfaat pungutan wisatawan asing akan diprioritaskan untuk perlindungan budaya dan lingkungan. “Khusus tahun ini, hasil pungutan wisatawan akan digunakan untuk penanganan sampah dan perlindungan budaya,” terang Mahendra Jaya.
Dijelaskan, melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali. Program pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali adalah sebuah keharusan untuk pelindungan adat, tradisi, seni-budaya, serta kearifan lokal masyarakat Bali, pemuliaan serta pemeliharaan Kebudayaan dan Lingkungan Alam yang menjadi Daya Tarik Wisata di Bali; dan peningkatan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali.
“Terkait hal tersebut, untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan wisatawan yang ke Bali, pada Rabu tanggal 7 Februari 2024 , kami telah melantik dan me-launching Satuan Polisi Pamong Praja Khusus Pariwisata untuk membantu Polisi menjaga keamanan dan ketertiban,” ungkapnya.
Sementara itu Ketua GIPI Bali IB Agung Parta Adnyana mengungkapkan sejak 7 Februari 2024 sudah berjalan uji coba pembayaran pungutan wisatawan asing dengan nilai Rp150 ribu per orang, hingga per Senin 12 Februari sudah ada pemasukan Rp1,4 miliar. “Jumlah transaksi tersebut sudah masuk dari 9.200 transaksi wisatawan asing dengan nilai nominal sebesar Rp1,4 miliar , hingga per Senin 12 Februari 2024 sudah masuk ke rekening BPD Bali ,” jelas Agung Parta.
Lebih lanjut pihaknya mengklaim pelaku pariwisata sejak awal dilibatkan untuk mendukung pungutan wisman ini. “Kami sejak awal telah dilibatkan dan ini sangat penting bagi Bali dan kualitas pariwisata kedepan,” ujarnya.
Terkait capaian pungutan wisatawan asing tahun ini, Agung Parta menyebut bila target 7 juta wisatawan tercapai maka diperkirakan pemasukan yang diterima Provinsi Bali dari pungutan wisatawan asing bisa mencapai Rp1 triliun. (sur,dha)