BADUNG – Pemkab Badung akan mengambil alih pengelolaan pantai-pantai yang ada di seluruh pesisir wilayah Kabupaten Badung, termasuk Pantai Kuta. Dimana sebelumnya Pantai Kuta sempat disebut kumuh oleh Pj Gubernur Bali saat melakukan kunjungan. Meski akan mengambil alih pengelolaan, Pemkab memastikan tetap melibatkan Desa Adat setempat.
Penegasan ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa seusai penyerahaan dana kreativitas sekaa teruna di Gedung Budaya Giri Nata Mandala, Senin (5/2/2024). “Saat ini kita sedang merancang suatu pola, karena selama ini pengelolaan pantai diserahkan kepada desa adat. Sedangkan kalau kita melihat regulasi Undang-Undang No.1 tahun 2014, bahwa kewenangan pengelolaan pantai itu ada di pemerintah daerah,” kata Adi Arnawa.
Berpijak dari regulasi itulah, pihaknya bersama dinas terkait sedang merancang pola pengelolaan kawasan pantai. Dimana setelah pemerintah yang mengelola, semua hal terkait pembangunan, penataan semua dilaksanakan oleh pemerintah, termasuk anggarannya. Setelah penataan kemudian akan muncul potensi ekonomi, itulah yang akan dikerjasamakan dengan Desa Adat. “Karena bagaimana pun sesuai perintah pak Bupati, kita tidak boleh memarginalkan desa adat. Sebagai pelestarian adat dan budaya kita, sesuai dengan misi bapak bupati,” terangnya.
Pola pengelolaan pantai ini lanjut Adi Arnawa, akan berlaku di seluruh kawasan pantai, bukan hanya di Kuta. “Sepanjang berada diatas tanah negara, dalam hal ini pesisir adalah tanah negara, itu menjadi kewenangan pemerintah daerah,” katanya lagi seraya mengaku sempat berkoordinasi dengan pihak Polda Bali yang menyatakan dukungan atas langkah yang diambil Pemkab Badung.
Penataan yang telah dilakukan di Pantai Kuta, Legian, Seminyak dan telah berlanjut ke Pantai Jimbaran. Dan sesuai arahan Bapak Bupati, penataan selanjutnya akan mengarah ke Pantai Canggu.
Dengan penataan ini, kata dia, tentu akan muncul potensi. Dia mencontohkan di Pantai Jimbaran ada kafe-kafe. “Pembangunannya akan dibuat oleh Pemda, nanti kan ada belanja modal. Belanja modal akan menjadi aset pemerintah daerah, dari aset inilah kita akan punya pola seperti retribusi. Apakah nanti pembagiannya apa 60:40, 70:30 atau 75:25. Sehingga nanti Desa Adat mempunyai kewenangan mengawasi, kebersihan dan sebagainya,” terangnya.
Di mencontohkan kasus pungutan pada salah satu toilet di Pantai Kuta semestinya tidak terjadi. Karena toilet merupakan publik servis yang disediakan dan boleh digunakan oleh siapapun yang berkunjung. Pihaknya segera akan melakukan sosialisasi ke Desa Adat untuk bersama -sama menjaga kawasan pantai. (lit,dha)