
BULELENG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buleleng terima P21 kasus dugaan pencabulan, pelecehan seksual terhadap anak gadis berusia (5) yang dilakukan oleh KB (72) beralamat Kecamatan Buleleng dari penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng.
Selain berkas perkara, pada penyerahan tahap II ini, JPU I Gede Putu Astawa juga menerima tersangka dan barang bukti perkara.
“Iya benar, hari ini JPU menerima penyerahan tahap II, P21 kasus dugaan pencabulan, pelecehan seksual yang dilakukan tersangka berinisial KB (72) terhadap anak berumur 5 tahun dari penyidik Unit PPA Satreskrim Buleleng,” ungkap Ida Bagus Alit Ambara Pidada selaku Humas Kejari Buleleng usai penyerahan tahap II di Kantor Kejari Buleleng, Kamis (21/9/2023).
Didampingi JPU Astawa, Alit Ambara yang juga Kasiintel Kejari Buleleng menandaskan setelah diterima dari penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng, JPU segera melanjutkan proses hukum ke PN Singaraja.
“JPU segera menyusun dakwan berdasarkan berkas perkara dari penyidik yang menyangkakan pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU RI jo pasal 76 huruf e UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atas perbuatan KB terhadap Bunga, mencium pipi dan memasukkan jari telunjuk ke dalam kemaluan korban pada tanggal 3 Juli 2023,” jelasnya.
Ia menambahkan, dalam 20 hari kedepan JPU segera melimpahkan berkas perkara/dakwaan dan tersangka KB yang saat ini dititipkan di Lapas Kelas IB Singaraja ke PN Singaraja.(kar/jon)








