
DENPASAR – Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Pemprov Bali Dewa Tagel Wirasa sudah resmi sebagai Penjabat (Pj) Bupati Gianyar setelah di lantik oleh Pj. Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya di Wiswa Sabha Utama, kantor Gubernuran Renon, Rabu (20/9/2023).
Namun, Dewa Tagel Wirasa masih tetap menjabat sebagai Kepala BPKAD Pemprov Bali alias tidak dicopot. Hanya saja dalam pelaksanaan tugas sehari-hari Pemprov melalui Pj. Gubernur Bali akan menunjuk pelaksana harian. Penegasan itu disampaikan Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra seusai pelantikan Pj. Bupati Gianyar.
Dewa Made Indra mengatakan meskipun sebagai Pj. Bupati, Dewa Tagel Wirasa masuh tetap sebagai pejabat tinggi pratama. Artinya Dewa Tagel Wirasa selain sebagai Pj. Bupati Gianyar tetap sebagai kepala BPKAD Pemprov Bali. Namun demikian untuk melaksanakan tugas sehari-hari sebagai kepala BPKAD ditunjuk pelaksana harian.
“Untuk melaksanakan tugas sehari-hari akan ditunjuk pelaksana harian, paling lambat besok sudah ditetapkan orangnya,”ujar Dewa Indra.
Sementara sebagai Pj. Bupati sesuai SK Mendagri yang telah disampaikan oleh Pj. Gubernur diminta kepada semua kepala daerah kabupaten kota di Bali termasuk Pj. Bupati yang baru dilantik untuk menurunkan kemiskinan ekstrim hingga mencapai nol persen di tahun 2024.
Sebab, hal tersebut merupakan arahan dari Bapak Presiden Joko Widodo. Selain kemiskinan ekstrim juga diminta untuk menurinkan angka stunting di tahun 2024 secara nasional diminta turun sampai 14 persen.
“Syukurnya di Bali, di tahun 2023, angka stunting mencapai 8 persen dan Bali memiliki target di tahun 2024 bisa menurunkan hingga 6 persen,”katanya.
Sekda Dewa Indra juga mengharapkan agar Pj. Bupati Gianyar bisa menurunkan angka stunting diangka rata-rata 6 persen.
Selain itu Pj. Bupati Gianyar juga diminta untuk memimpin upaya pengendalian terjadinya inflasi. Sebab, kalau inflasi terjadi akan menjadi beban berat bagi masyarakat atas kenaikan harga.
Selain itu seiring dengan perhelatan Pemilu di tahun 2024, baik Pemilu Legislatif maupun Pilpres, Pj. Bupati diminta untuk mampu memfasilitasi pelaksanaan Pemilu bisa berjalan lancar, aman, dan dalam situasi damai serta kondusif.
Sementara dalam SK Mendagri yang dibacakan oleh Pj. Gubernur Bali saat pelantikan yang merupakan larangan bagi Pj. Bupati Gianyar. Ada empat larangan bagi Pj. Bupati, pertama; tidak diperbolehkan untuk melakukan mutasi jabatan atau pengisian jabatan dilingkungan Pemda Kabupaten Gianyar.
Kedua, Pj. Bupati tidak boleh mencabut perizinan yang sudah pernah dikeluarkan oleh pejabat sebelumnya. Ketiga, Pj. Bupati tidak diperbolehkan melakukan pemekaran wilayah. Untuk point ini, Sekda Dewa Indra memastikan tidak ada di Bali.
“Selanjutnya pada point keempat, Pj. Bupati tidak melakukan kebijakan pembangunan di luar kebijakan pembangunan yang sudah ada,”pungkasnya. (arn/jon)








