
KUTA – Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Badung telah turun tangan menyikapi persoalan kebisingan antara The Akmani Legian dengan Legion Club Pool & Bar. Di samping pengukuran tingkat kebisingan, kedua usaha bersangkutan bahkan telah coba dimediasi belum lama ini.
Kabid Industri Ekonomi Kreatif Dispar Badung, Ngakan Tri Ariawan tidak memungkiri hal tersebut. Namun demikian, keduanya akan kembali dipertemukan dalam waktu dekat kaitan dengan pembuatan pernyataan kesepakatan tertulis.
“Nanti kami akan panggil lagi keduanya. Kita akan mediasi lagi. Waktu ini sudah ada kesepakatan, tapi kita mau cari tertulis,” ucapnya dihubungi via ponsel pada Minggu (13/8/2023).
Ngakan juga membenarkan, persoalan tersebut sudah ditindaklanjuti melalui pengecekan tingkat kebisingan yang ditimbulkan oleh Legion Club Pool & Bar. Ketika pengukuran dilakukan pada area The Akmani Legian, alat sound level meter menunjukkan angka tidak lebih dari 55 dB.
“Jadi itu masih wajar. Tidak ada menyalahi aturan,” sebutnya.
Dijelaskan dia, secara aturan, batas maksimal kebisingan adalah 70 dB. Tapi itu diukur pada area yang diadukan. Sementara pada sumbernya, batas maksimalnya adalah 80 dB.
“Kalau di sumber, 75 dB sampai 80 dB itu dibolehkan,” ungkapnya.
Untuk diketahui, pengukuran tingkat kebisingan oleh Pemerintah Kabupaten Badung tersebut berawal dari adanya keluhan dari The Akmani Legian.
Keluhan tersebut disampaikan secara tertulis oleh manajemen akomodasi wisata hotel bersangkutan melalui pelayangan surat dengan nomor 001/SP/X/23 tertanggal 7 Agustus 2023.
Surat itulah yang kemudian ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung melalui pelaksanaan sidak bersama-sama unsur Dispar, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Camat, Lurah, dan LPM Kuta.
Setelah sidak dan pengukuran dilakukan, penyikapan kemudian dilanjutkan dengan langkah mediasi antara kedua belah pihak pada 10 Agustus 2023 lalu.
Namun sayang, mediasi pada waktu itu belumlah mempertemukan manajer dari kedua perusahaan. Karena itulah Dispar mengagendakan mediasi kembali dalam waktu dekat.
“Jadi masing-masing harus menyadari bahwa satunya adalah tempat orang istirahat. Sedangkan satunya lagi adalah tempat jingkrak-jingkrak karena hiburan malam. Jadi kami hanya bisa menyampaikan bahwa kami ini perlu hidup berdampingan secara baik, karena sama-sama cari makan di sini,” pungkasnya. (adi/jon)








