
DENPASAR – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali menanggapi serius berita media asing yang menyebut adanya pengenaan denda AUD 1500 (senilai Rp 15 juta) oleh petugas Imigrasi Ngurah Rai akibat paspor kotor. Tiga petugas diperiksa, lengkap dengan penandatanganan surat pernyataan bermaterai.
Mengutip keterangan dari petugas yang diinterogasi, Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu mengungkapkan bahwa, pemeriksaan terhadap wisatawan Australia berinisial ML (28) memang benar terjadi. Yakni ketika yang bersangkutan tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai pada tanggal 5 Juni 2023 dengan Visa on Arrival (VoA).
“Alasan pemeriksaan, karena saat dia tiba paspornya basah. Mungkin kena parfum atau apa. Sesuai peraturan internasional, kami harus cari tahu,” ungkapnya, Selasa (11/7/2023).
Diakuinya, pemeriksaan mendalam tidaklah dilakukan di konter Imigrasi. Melainkan pada sebuah ruangan kantor Imigrasi yang ada di bandara.
“Jadi ruangan itu bukan ruangan tidak resmi. Tapi office-nya Imigrasi di bandara,” tegasnya.
Saat diinterview, sambung Anggiat, belum apa-apa yang bersangkutan katanya sudah menangis. Ibunya yang turut mendampingi, juga ikut menangis.
“Karena orang airlines yang mendampingi mengatakan paspor itu diketahui rusak sejak dari Melbourne, sehingga ada dialog di situ. Airlines juga sudah memberikan surat jaminan, sehingga resiko ditanggung mereka,” imbuhnya.
Karena sudah ada jaminan semacam itu, petugas Imigrasi pun memperkenankan ML bersama ibunya memasuki Bali dengan pemberian stempel pada paspornya. Pemberian stempel tersebut tanpa pengenaan denda AUD 1500 sebagaimana diberitakan oleh media asing.
Ditanya soal adanya bahasa pengancaman deportasi, Anggiat menyebut bahwa itu bukanlah ancaman. Itu hanya penyampaian konsekuensi, jika maskapai tidak memberikan garansi.
“Jika demikian, konsekuensinya seperti biasa, pulang balik atau deportasi. Jadi bukan ancaman, tapi konsekuensi,” tegasnya.
Di samping meminta keterangan dari petugas, kebenaran katanya juga diperiksa melalui rekaman CCTV. Meski demikian, Anggiat belum menyimpulkan jika kejadian seperti diberitakan itu tidaklah benar. Dia memilih untuk masih terus melakukan pendalaman, paling tidak dalam kurun waktu selama satu hingga dua hari ke depan.
“Kalau petugas Imigrasi, menyatakan tidak ada (melakukan pengenaan denda AUD 1500). Bahkan kami bisa melihat CCTV-nya. Itu tidak ada. Namun kan apa yang terjadi selanjutnya setelah keluar dari office Imigrasi. Itu kan diserahkan ke airlines,” ucapnya.
Dalam pendalaman dimaksud, Anggiat mengaku sudah pula mencoba menghubungi ML dan ibunya melalui akun media sosial dimiliki. Namun sayang, hingga Selasa (11/7/2023) siang masih belum ada jawaban.
“Kami kan juga ingin komunikasi dengan yang bersangkutan supaya lebih obyektif. Tapi sekarang kita belum berhasil komunikasi dengan dia. Media sosial kita teks belum dijawab. Telepon messenger juga tidak dijawab,” akunya sembari mengatakan bahwa bule bersangkutan sudah pergi meninggalkan Bali sebelum masa berlaku VoA-nya habis.
Lebih lanjut, Anggiat menjelaskan bahwa secara aturan internasional, dokumen paspor memang tidak boleh mengalami kerusakan ataupun kotor. Yang mana jika itu tidak diketahui oleh pihak airlines dan membiarkan yang bersangkutan masuk, maka pihak airlines dapat dikenai denda.
“Dendanya besar. Bedasarkan aturan, itu bisa USD 5000. Tapi kalau dari awal airlines tahu, memberi excuse, memberikan surat keterangan kenapa diberikan excuse, maka kami ada second layer process. Kami interogasi dia, berikut airlines yang membawa,” pungkasnya. (adi/jon)








