
MANGUPURA – Kabupaten Badung tahun 2023 ini bakal membangun Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di wilayah Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara.
Rencananya TPST ini akan dibangun diatas lahan seluas 2,8 hektar, yang dihibahkan oleh Pemprov Bali ke Pemkab Badung.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung I Wayan Puja menjelaskan, rencana pembangunan TPST di Desa Canggu diawali dengan proses administrasi permohonan hibah tanah milik Pemprov Bali.
Karena sebelumnya Gubernur Bali Wayan Koster telah berjanji mengibahkan tanah Pemprov seluas 2,8 hektar di wilayah Canggu, dengan peruntukan TPST.
“Saat ini kita sedang berproses permohonan hibah tanah milik Pemprov Bali, dengan menyampaikan surat dari Bapak Bupati untuk Bapak Gubernur,”ungkap Puja yang ditemui di Puspem Badung, Senin (15/5/2023).
Jika proses hibah selesai, dilanjutkan dengan perencanaan anggaran yang akan dipasang di perubahan APBD 2023.
“Untuk tahap awal untuk pembangunan hanggar paling dibutuhkan anggaran sekitar Rp200 jutaan. Rencananya dua incenerator di TPST Mengwitani akan kita pindahkan kesana,”papar Puja.
Saat ini lanjut dia, di TPST Mengwitani yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga terdapat delapan insenerator. Dengan kemampuan pembakaran 15 ton sampah per hari.
Dia mengakui kapasitas pengolahan sampah di TPST Mengwitani belum maksimal. Untuk itu pihaknya mendorong rekanan untuk meningkatkan kapasitas pengolahan sampah sesuai dengan kesepakatan sebelummnya.
Disinggung rencana pembangunan TPST Sangeh? Puja menjelaskan, TPST Sangeh yang akan menggunakan lahan bekas Balai Benih Ikan (BBI) akan dibangun tahun 2024.
“Rencananya akan dibangun tahun 2024. Dinas PUPR yang akan menggarap,” ujarnya.
Saat ini Badung memiliki dua TPST yaitu, TPST Samtaku Jimbaran dan TPST Mengwitani. Operasional kedua TPST ini oleh pihak ketiga. Dimana DLHK membayar Rp100 ribu untuk setiap ton sampah yang diolah di TPST tersebut. (lit/jon)








